Pemerintah segera menertibkan sponsor yang selama ini berkeliling di pelosok daerah mencari calon tenaga kerja Indonesia untuk pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta.
Sponsor harus terdaftar di dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten/kota dan hanya boleh memasok untuk satu pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS).
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengungkapkan ini dalam Rapat Kerja Komite II dan III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Selasa (1/6).
”Ada beberapa persyaratan bagi petugas lapangan atau para sponsor selama mereka bertugas mencari calon TKI, di antaranya tidak boleh mengalihkan calon TKI dari satu PPTKIS ke PPTKIS lainnya,” ujar Muhaimin.
Direktur Jenderal Bina Penempatan Tenaga Kerja Abdul Malik Harahap segera menerbitkan surat edaran penertiban sponsor. Langkah ini dalam rangka menyeragamkan standardisasi pelayanan pemerintah dalam perekrutan calon TKI.
Pemerintah daerah akan bertanggung jawab mendata para sponsor yang beroperasi di wilayahnya. Sponsor sangat berperan dalam perekrutan calon TKI. Mereka memiliki jaringan hingga ke pelosok desa untuk mencari calon TKI.
PPTKIS pun mengandalkan jasa sponsor untuk memenuhi pesanan agen pekerja asing di negara tujuan dalam waktu singkat. Pola ini dinilai lebih murah dibandingkan dengan mempekerjakan karyawan tetap.
TKI yang bekerja di luar negeri 6 juta jiwa. Tahun 2009 kiriman uang dari para TKI itu mencapai Rp 62 triliun. Namun, TKI kerap menanggung biaya penempatan mahal, antara lain, karena pola rekrutmen saat ini.
Menurut Muhaimin, penertiban sponsor dapat menghapus biaya rekrutmen tinggi yang dibebankan kepada TKI. PPTKIS juga akan lebih fokus menyertakan calon TKI dalam pelatihan kerja minimal 200 jam.
Anggota DPD asal Jawa Timur, Istifsaroh, menegaskan, sponsor adalah bagian dari masalah TKI. Dia menjelaskan, biaya rekrutmen calon TKI bisa Rp 10 juta per orang. ”Sponsor itu bisa mendapat fee Rp 3 juta untuk setiap calon TKI yang dibawanya. Bayangkan kalau bisa mendapatkan 15 orang setiap bulan,” kata Istifsaroh.
Dia meminta pemerintah menertibkan praktik ini. Komisi yang tinggi memicu sponsor mencari calon TKI sebanyak-banyaknya, tanpa memikirkan konsekuensi lain.
Pengusaha jasa TKI sudah lama mengeluh soal sponsor. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa TKI Yunus Yamani mengatakan, selama ini PPTKIS harus membayar sampai Rp 6 juta untuk mendapatkan satu calon TKI dari sponsor.
”Biaya itu diberikan kepada PL (petugas lapangan) kami,” ungkap Yunus. Uang ini sebagian diserahkan kepada keluarga TKI, mengurus dokumen identitas, paspor calon TKI, dan ongkos transportasi sponsor.
”Ini yang sering kali diprotes pengguna jasa di luar negeri karena biaya rekrutmen menjadi mahal. Padahal, PPTKIS untuk mendapatkan calon TKI juga mengeluarkan biaya mahal,” ujar Yunus.
No comments:
Post a Comment