Pengamat perminyakan Kurtubi menjelaskan, langkah pembubaran BP Migas oleh MK ini dinilai sangat tepat. Sebab, BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. "Pertentangan dengan konstitusi itu disebabkan oleh tata kelola BP Migas tidak bisa digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Itu tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33," kata Kurtubi kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Menurut Kurtubi, Pasal 33 UUD 1945 ini sudah jelas mengatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sementara dalam UU BP Migas, semua keinginan dari Pasal 33 UUD 1945 tidak dapat terpenuhi. Terlebih lagi, BP Migas dinilai lebih memihak ke asing. "Contohnya saja, hasil gas dari LNG Tangguh yang justru tidak dialokasikan ke dalam negeri. BP Migas malah menjual gas tersebut secara murah ke China," tambahnya.
Dengan dijualnya gas dari LNG Tangguh ke China, PLN pun berteriak-teriak karena tidak mendapat pasokan gas dari BP Migas. Alhasil, PLN terpaksa memakai bahan bakar minyak (BBM) sebagai pembangkit listrik. Itu yang menyebabkan PLN diduga melakukan inefisiensi sebesar Rp 37,6 triliun.
Sekadar catatan, MK melakukan pembubaran BP Migas karena ketidaksesuaian dengan undang-undang yang berlaku. MK menyatakan frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 Ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 Ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 Ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Majelis Hakim MK Mahfud MD.
MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 Ayat (3), Pasal 41 Ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 Ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pengujian UU Migas ini diajukan 30 tokoh dan 12 ormas, di antaranya PP Muhammadiyah yang diwakili Din Syamsuddin, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat Islam, PP Syarikat Islam Indonesia, PP Al-Irsyad Al-Islamiyah, PP Persaudaraan Muslim Indonesia, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan (Sojupek) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia.
Selain itu, ada pula Hasyim Muzadi, Komaruddin Hidayat, Marwan Batubara, Fahmi Idris, Salahuddin Wahid, Laode Ida, Hendri Yosodiningrat, dan AM Fatwa. Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengeluarkan keputusan krusial. Kali ini, putusan uji materi Undang-Undang Nomor No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) berimbas pada pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
MK mencabut semua pasal di UU Migas yang mengatur otoritas BP Migas lantaran dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Keputusan MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Migas yang diajukan antara lain oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris, dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam.
Saat membaca putusan, kemarin, Ketua MK Mahfud MD mengatakan, keberadaan BP Migas bertentangan dengan konstitusi yang mewajibkan pemanfaatan sumber daya alam bagi kemakmuran rakyat. BP Migas tidak sah secara hukum dan pemerintah bisa segera menata ulang pengelolaan sumber daya migas.
MK menilai, Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan negara mengelola langsung sumber daya migas untuk mendapatkan keuntungan lebih besar lewat mengadakan kebijakan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. Peran BP Migas seharusnya mewakili negara dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut.
Mahfud MD memaparkan, fakta BP Migas saat meneken kontrak kerja sama (KKS) telah menghilangkan kebebasan negara untuk membuat regulasi yang bertentangan dengan isi KKS. Dengan demikian, keberadaan BP Migas membatasi negara untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai amanat UUD 1945.
Hamdan Zoelva, Hakim Konstitusi, menambahkan, pemerintah memiliki keleluasaan membuat regulasi, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan sumber daya migas. Dalam pengurusan dan pengelolaan sektor hulu migas, pemerintah dapat memberikan konsesi kepada satu atau beberapa badan usaha milik negara (BUMN).
Din Syamsuddin menilai tepat putusan MK ini. Din berharap pemerintah dan legislator harus segera membuat produk hukum baru dalam pengelolaan migas. Menurut Din, keberadaan BP Migas dalam UU Migas telah merugikan rakyat yang seharusnya bisa lebih sejahtera. "Kami juga akan terus mengkaji dan mengawasi pemerintah dan DPR dalam implementasi putusan MK ini," tandasnya, Selasa (13/11/2012).
Susyanto, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengakui, putusan MK berdampak besar terhadap keberadaan BP Migas. "Yang jelas, BP Migas sudah tidak ada lagi," ujarnya.
Sektor hilir bisa kena
Hadi Prasetyo, Kepala Divisi Humas BP Migas, menyerahkan semuanya kepada pemerintah dan DPR menyusul putusan MK itu. "Sesuai aturan, BP Migas hanya melaksanakan dan tidak memiliki wewenang lebih jauh," ujarnya.
Boleh dibilang, putusan MK ini membuat regulasi industri migas kembali ke titik nol. Maklum, selain berdampak langsung terhadap keberadaan BP Migas, putusan ini sebenarnya juga berefek terhadap keberadaan Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas). Payung hukum pembentukan regulator di bisnis hulu dan hilir migas ini pada dasarnya sama. Hanya, para penggugat beleid migas itu tak secara khusus menyoal keberadaan BPH Migas.
Menanggapi potensi tersebut, BPH Migas memilih pasif. "Kalau tidak dibutuhkan lagi, silakan saja pemerintah membubarkan BPH Migas," kata Qoyum Tjandranegara, anggota Komite BPH Migas
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
"Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh pemerintah, c.q. kementerian terkait, sampai diundangkannya undang-undang yang baru yang mengatur hal tersebut," kata Ketua Majelis Hakim mahfud MD saat membacakan putusan uji materi UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
MK menyatakan frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 Ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 Ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Seluruh hal yang berkaitan dengan Badan Pelaksana dalam penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Mahfud.
MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 Ayat (3), Pasal 41 Ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 Ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. MK dalam pertimbangannya mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak pemerintah atau yang mewakili pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.
Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan mengatakan, jika keberadaan BP Migas secara serta-merta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan pada saat yang sama juga dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat, pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang sedang berjalan menjadi terganggu atau terhambat karena kehilangan dasar hukum.
"Hal demikian dapat menyebabkan kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak dikehendaki oleh UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah harus mempertimbangkan perlunya kepastian hukum organ negara yang melaksanakan fungsi dan tugas BP Migas sampai terbentuknya aturan yang baru," kata Hamdan.
No comments:
Post a Comment