Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sudah diputuskan, yakni sebesar Rp 2.216.243,68. Angka ini disepakati oleh dua dari tiga unsur dalam dewan pengupahan, yaitu unsur buruh dan pemerintah. Dalam proses penetapan akhir UMP, unsur pengusaha memilih untuk meninggalkan rapat atau walk out.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Deded Sukandar, dalam proses penetapan UMP ini, masing-masing pihak tetap bertahan pada angka yang diinginkan. Buruh ingin upahnya Rp 2.799.067, sementara pengusaha ingin mengupah Rp 1.978.789.
"Agak alot karena angka dari buruh tidak turun-turun," ujar Deded. Dia mengatakan, seharusnya soal upah minimum ini sudah diputus pada 31 Oktober 2012. Selanjutnya, Deded menjelaskan, saat akan diadakan voting, pihak pengusaha tidak setuju dan melakukanwalk out.
Kendati angka upah minimum provinsi ini tidak disetujui pengusaha, Deded menjelaskan, keputusan upah sudah sah. "Sesuai tata tertib, penetapan UMP minimal harus disepakati oleh dua unsur," ujar Deded. Apabila pengusaha keberatan dengan besaran upah tersebut, mereka bisa meminta penangguhan sesuai dengan prosedur yang ada.
Setelah mendapatkan angka UMP yang disepakati, Deded mengatakan, segera mengajukannya kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. "Supaya bisa segera action," ucapnya.
Sekretaris Jenderal Forum Buruh Muhamad Rusdi mengatakan, penetapan UMP sudah mempertimbangkan proyeksi inflasi tahun 2013 sebesar 4,9 persen dan pertumbuhan ekonomi Jakarta 6,7 persen.
Ia menambahkan, buruh menerima keputusan ini dengan gembira. Namun buruh masih berharap bisa mencapai angka Rp 2.799.067 pada penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yang akan ditetapkan sekitar dua minggu mendatang,
No comments:
Post a Comment