Asosiasi Pertekstilan Indonesia mengatakan industri kecil-menengah (IKM) harus diberi pengecualian dalam ketetapan kenaikan upah buruh kelak. "Jangankan segitu (Rp 2,2 juta), yang sebelumnya saja tidak mampu," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia, R. Novian G. Ismy, ketika dihubungi Tempo, Kamis, 15 November 2012.
Novian mengungkapkan, selama ini para buruh selalu meminta kenaikan upah, tapi permintaan tersebut tidak diimbangi dengan peningkatan kemampuan atau skill. Akibatnya, jika dibandingkan antara upah buruh dan kemampuan yang sama di negara lain, upah buruh di Indonesia relatif lebih tinggi.
Novian cemas akan rencana kenaikan upah buruh yang mencapai lebih dari Rp 2 juta tersebut. Ia khawatir perusahaan atau investor asing benar-benar akan meninggalkan Indonesia. "Jangan sampai mereka pindah ke Vietnam atau Myanmar yang sudah maju," katanya.
Menteri Perindustrian Mohamad Soleman Hidayat sebelumnya menawarkan solusi berupa kenaikan upah secara rata-rata untuk mengakhiri polemik masalah perburuhan. "Solusinya, kenaikan upah secara rata-rata sampai Rp 2 juta, tapi dikecualikan industri UKM," kata Hidayat dalam acara penganugerahan Penghargaan Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Gedung BKPM, Senin, 12 November 2012.
Menurut Menteri Hidayat, perusahaan yang melakukan investasi dalam skala besar, perusahaan joint venture, atau perusahaan-perusaan menengah sepatutnya sepakat dengan usulan kenaikan ini. Hanya industri usaha kecil-menengah yang mendapat pengecualian. "Saya menggunakan ukuran PNS yang termurah saja Rp 2 juta," katanya.
Hidayat belum bisa memastikan apakah akan ada regulasi baru mengenai kenaikan upah. Keputusan ini akan bergantung pada rapat koordinasi antar-menteri yang digelar sore ini. "Tidak bisa mendahului, akan dicari kesesuaian pendapat agar semua bisa menerimanya. Saya belum tahu, baru nanti akan dirapatkan, karena kemarin ada instruksi presiden untuk diselesaikan," katanya.
No comments:
Post a Comment