Wednesday, November 21, 2012

Pengusaha Kecil Tidak Sanggup Bayar Upah Yang Ditetapkan Jokowi


Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menetapkan UMP DKI Jakarta 2013 sebesar Rp2,2 juta per bulan dikeluhkan pengusaha kecil dan menengah. Misalnya saja pengusaha konveksi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Begitu pula dengan pemilik usaha makanan (restoran).


“Usaha konpeksi kini makin redup lantaran serbuan produk pakaian khususnya jeans dari Cina. Bisa bertahan saja sudah syukur,” kata Mansyur, pemilik konpeksi di Pancoran, Rabu (21/11).


Hingga tahun 2007, Mansyur yang khusus memproduksi celana jeans memiliki sekitar 20 mesin jahit. Rata-rata omset per bulan berkisar Rp200 jutaan. Jumlah ini melesat hingga 3 kali lipat saat Idul Fitri. Adapun produknya dijual ke Tanah Abang dan berbagai daerah.


Namun seiring gempuran produk impor terlebih dari China yang menjual jauh lebih murah, membuat kelangsungan bisnis tersendat. Dari sekitar 25 penjahit, kini ia hanya mampu menggaji 4-5 penjahit dengan hitungan upah per potong.


“Saya makin nggak sanggup menggaji penjahit jika dipatok harus sesuai UMP DKI Rp2,2 juta per orang per bulan. Bisa jadi bakal saya kurangin saja penjahitnya toh orderan lesu,” keluhnya lirih.


KALAH SAING


Keluhan serupa juga dilontarkan Amril, pemilik rumah makan di kawasan Mampang Prapatan. Selama ini ia menggaji pelayanan dan tukang cuci piring Rp800 ribu-Rp1 juta per bulan berikut makan gratis setiap harinya.


“Bisnis usaha rumah makan tradisional seperti saya ini makin kalah bersaing dengan restoran siap saji. Bagaimana saya sanggup menggaji karyawan saya sesuai UMP DKI Rp2,2 juta?” katanya balik bertanya.


Tidak hanya pengusaha kecil tersebut yang keberatan dengan besaran UMP yang baru saja ditetapkan. Pengusaha anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI juga keberatan dengan keboijakan itu. Kadin mengingatkan konsekuensi dari UMP Rp 2,2 juta, bisa menimbulkan tempat usaha gulung tikar.


Ketua Kadin DKI Jakarta, Eddy Kuntadi, menyatakan investor mulai mempertimbangkan untuk tidak menjadikan Jakarta sebagai lokasi investasinya. “Mereka juga tengah mengkaji besaran upah di negara lain. Dunia usaha menginginkan kepastian. Siapa yang tahu pada tahun-tahun mendatang, buruh akan minta kenaikan upah sampai 50 persen,” katanya.


Ia mengharapkan besaran UMP disesuaikan dengan besaran kebutuhan hidup layak (KHL) masing-masing daerah. Sampai saat ini pengusaha belum memutuskan apakah akan mengajukan keberatan atas keputusan UMP ini.


Kadin berharap keputusan ini dikecualikan untuk sektor UMKM dengan pertimbangan kondisi perekonomian sektor tersebut. “Kadin dapat memfasilitasi penangguhan untuk usaha makro. Namun untuk mikro, karena jumlahnya yang banyak, diharapkan pembicaraan dapat bipartit (antar pengusaha dan buruh),” katanya.

No comments:

Post a Comment