Tuesday, November 5, 2024

Cara Mendapatkan Rumah Gratis Dari Pemerintah Yang Akan Ready Stock Dalam 100 Hari

 Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait telah melakukan groundbreaking pembangunan rumah gratis di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Hal itu merupakan tanda dimulainya program pembangunan 3 juta rumah.

Rumah gratis tersebut diutamakan untuk orang-orang yang belum punya rumah serta mereka yang bekerja sebagai PNS golongan rendah, TNI-Polri golongan rendah, masyarakat berpenghasilan rendah, serta pasangan muda yang belum punya rumah. Namun, gimana ya cara mendapatkan rumah murah tersebut?

Pria yang akrab disapa Ara ini mengaku masih merumuskan skemanya. Meski demikian, ia menegaskan akan membuat skema yang jelas dan adil.

"Kita pikirkan mempelajari semua skema. Yang penting jelas, adil, tidak berbelit, dan yang pasti tidak boleh melanggar hukum," kata Ara usai rapat bersama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kantor Kementerian ATR/BPN.

Ia menegaskan, skema yang dibuat akan memiliki dasar yang kuat. Hal itu untuk mencegah adanya masalah di kemudian hari.

"Kita baru 2 minggu bekerja, tentu, tentu terobosan-terobosan ini juga harus dengan dasar-dasar hukum yang kuat. Supaya tidak jadi masalah belakang," ujar Ara.

Nantinya rumah gratis tersebut dibangun di atas lahan seluas 2,5 hektare milik Ara dan PT Bumi Samboro Sukses. Rumah tipe 36/60 tersebut akan dibangun oleh Agung Sedayu Group.

Kementerian ATR-PKP Akan Bentuk Satgas

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan membentuk satuan tugas (Satgas) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Satgas tersebut nantinya akan bertugas untuk menertibkan kawasan permukiman.

Nusron menuturkan, seharusnya di setiap kawasan perumahan dan permukiman itu ada sekitar 40% lahan yang digunakan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos), misalnya untuk Masjid, sekolah, taman, dan lainnya. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Akan tetapi, pada kenyataannya tidak semua perumahan dan permukiman menyediakan 40% lahan untuk fasum dan fasos sehingga melanggar konsep tata ruang. Maka dari itu pihaknya akan membuat satgas bersama.

"Nah kami tadi berdiskusi, akan lapor sama Bapak Presiden, mana kala diperlukan, kami akan mengusulkan dibentuk satgas bersama. Satgas bersama untuk menertibkan tata ruang, terutama di kawasan pemukiman dan perumahan," kata Nusron.

Namun, ia belum tahu pasti pola kerjanya seperti apa. Nusron mengatakan, pihaknya dengan Kementerian PKP akan lapor terlebih dahulu ke Presiden Prabowo Subianto

BPN Sediakan Lahan di Tangerang dan Mojokerto untuk Bangun Rumah

Ara mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan lahan yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan 3 juta rumah. Lahan tersebut ada di Mojokerto seluas 151 hektare dan di Tangerang seluas 6 hektare.

Ara mengatakan pihaknya masih akan melakukan survei terlebih dahulu sebelum menentukan rumah seperti apa yang dibangun, apakah rumah tapak atau rumah susun.

Nantinya, masyarakat yang bisa mendapatkan rumah tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah, PNS berpenghasilan rendah, TNI, Polri yang berpangkat rendah. Lalu, sertifikat lahan yang didapatkan bisa diagunkan ke bank.

Terkait siapa yang akan membangun rumah di lahan tersebut, Ara masih belum tahu pasti karena ingin berdiskusi dengan Ditjen Kekayaan Negara terlebih dahulu supaya lahan tersebut bisa diberikan gratis untuk kepentingan masyarakat.

"Jadi yang membangun siapa? Ya tentu kombinasi, nggak mungkin APBN semua. Bisa juga dari misalnya FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), Bisa juga nanti ada mungkin CSR swasta, mungkin juga dari APBN. Tapi payung hukumnya, tata kelolanya harus benar," jelasnya.

Status Kepemilikan Lahan

Terkait status kepemilikan nantinya, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menuturkan bahwa masyarakat yang mendapatkan rumah tersebut tidak bisa memiliki lahan, namun akan mendapatkan sertifikat HGB di atas HPL (Hak Pengelolaan).

"Lahannya ini, lahan tetap negara, skemanya, kami serahkan HPL kepada Bank Tanah. Nah oleh Bank Tanah kami menerbitkan HGB di atas HPL, kepada siapa? Kepada pemilik rumah," kata Nusron.

"(Nggak bisa jadi hak milik?) Nggak bisa jadi hak milik, tanahnya. Tapi kalau gedung nya bisa jadi milik dia," sambungnya.

Nusron mengatakan, pihaknya memiliki 1,3 juta hektare lahan terlantar. Namun, belum tentu semuanya bisa digunakan untuk pembangunan rumah.

Terkait lahan di Mojokerto dan Tangerang ini, kata Nusron, akan bisa digunakan 100 hari dari sekarang.

"Kalau itu cepat. Dalam 100 hari ini InsyaAllah bisa," ujarnya.

No comments:

Post a Comment