Presiden Prabowo Subianto berencana untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang kebijakan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Prabowo meminta penetapan DHE dalam rekening khusus perbankan Indonesia tidak hanya 3 bulan.
"Terakhir terkait DHE. PP itu arahan Bapak Presiden adalah untuk diperpanjang tidak hanya 3 bulan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferesi pers, di Hotel Four Seasons, Jakarta.
"Jadi kita sedang persiapkan PP-nya. Dan sedang dirapatkan. Kemudian nanti setelah siap nanti kita akan tunjukkan," lanjutnya.
Saat ditanya apakah jangka waktunya akan lebih panjang, Airlangga membenarkan. Namun, pihaknya masih akan membahas lebih lanjut terkait jangka waktu tersebut.
"Lebih lama. Tetapi bisa digunakan untuk modal kerja," ucap Airlangga.
Sebelumnya, pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2023 sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019.
Dalam aturan itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2023 sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019
Penempatan DHE SDA wajib terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya.
No comments:
Post a Comment