Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan target besarnya untuk menjadikan PT Indofarma Tbk sebagai pusat herbal. Namun cita-cita tersebut hampir pupus usai manajemen perusahaan tersandung kasus korupsi.
Erick bercerita, pada mulanya ia melihat potensi besar di sektor obat-obatan herbal di Indonesia. Bahkan menurutnya, potensi ini tidak kalah dari India dan China.
Keyakinannya semakin kuat dengan melihat potensi pasar obat-obatan herbal global sebagai salah satu pengobatan alternatif yang menawarkan keamanan atau kesehatan secara berkelanjutan.
"Nah cuman kan sayangnya ya kembali good corporate governance-nya. Kalau dilanggar, ya cita-cita itu ya nggak jadi kenyataan. Jadi sekarang di Indofarma kita kembali ke langkah awal sebenarnya, menyehatkan," kata Erick dalam konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta
Sebagai upaya penyehatan tersebut, Erick mengatakan, pihaknya tengah berdiskusi dengan beberapa mitra swasta yang bisa menjamin suplai bahan baku. Adapun selama ini RI bergantung oleh bahan baku impor hampir mencapai 80%.
"Kita sedang coba berdiskusi dengan beberapa partner dari private sector yang bisa meng-guarantee bahan baku. Karena bahan baku penting. Tetapi ketika produksi terjadi, sama kita coba melihat kalau bisa 50% dari hasil produksinya kita untuk dikirim ke luar negeri. Tapi saya memang belum boleh bicara siapa, karena ini lagi proses tender," ujarnya.
Dengan demikian, ekspor bisa dilakukan seiring dengan impor bahan baku tersebut. Erick mengatakan, Langkah ini dilakukan supaya ada check and balance di mana bahan baku terkontrol, pasar dalam negerinya juga terjaga, begitu juga dengan pasar luar negerinya.
Menurutnya, check and balance ini menjadi satu langkah agar kontrol bisa dilakukan bersama dengan mitra strategis, tidak hanya dari Kementerian BUMN sendiri.
"Bagaimana dari public sector ataupun partnership yang namanya strategic partner atau financial partner. Seperti yang kita lihat di tentu yang kita lakukan selama ini di beberapa restructuring dan partnership ini menjadi sebuah kunci bagaimana keberlanjutannya," kata dia.
Begitu pula dengan upaya penyehatan PT Kimia Farma Tbk, Erick bilang kalau Indonesia Investment Authority (INA) telah menanamkan duitnya di sana. Erick juga tetap memastikan program bersih-bersih BUMN juga masih akan dilanjutkan sesuai dengan komitmennya mewujudkan Good Corporate Governance (GCG).
"Kita sekarang mere-route daripada tadi kalau temuan itu silahkan. Itu ada penegak hukumnya, kita nggak segen-segen. Tetapi remodeling daripada tentu Kimia Farma sebagai industri, sebagai apotek ini yang mesti kita juga sustain, kita mesti jaga dengan persaingan yang sekarang terjadi," ujar Erick.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk berinisial AP yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AP diduga melakukan manipulasi laporan keuangan perusahaan.
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menjelaskan, terungkapnya kasus fraud di Indofarma tak lepas dari audit yang dilakukan. Setelah pergantian management, audit internal dilakukan di Indofarma yang kemudian dilakukan audit lanjutan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ya ini adalah bagian yang seperti kami sampaikan kemarin itu ya, kenapa sampai ada fraud di Indofarma, itu kan setelah ada pergantian management, kita lakukan audit, dan ditemukan yang seperti itu. Itu internal yang kemudian kita sampaikan ke BPK, BPK juga melakukan audit, setelah itu baru hasilnya itu disampaikan ke Kejaksaan," kata Arya dalam keterangannya kepada wartawan
Dikutip dari detiknews, selain AP, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menjerat GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) tahun 2020-2023 dan CSY selaku Head of Finance PT IGM. Ulah ketiga tersangka membuat negara merugi hingga Rp 371 miliar.
"Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp 371.000.000.000 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar rupiah) yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," kata Kasi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/9/2024).
Tersangka AP, kata Syahron, berperan memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020 dengan membuat piutang/utang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.
No comments:
Post a Comment