Belakangan viral video aksi sekelompok orang merazia "Masakan Padang" murah di Cirebon. Atas hal ini, pihak kepolisian hingga ketua IKM angkat bicara.
Video razia rumah makan Padang itu beredar luas di media sosial, menunjukkan 2 orang melepas label "Masakan Padang" di tempat yang menjual harga menunya seharga Rp 9 ribu per porsi.
Saat dikonfirmasi Penasehat Perhimunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC), Erlinus Tahar, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, fenomena rumah makan yang menggunakan nama "Masakan Padang" dan menawarkan harga murah mulai muncul sejak 2021 atau 2022.
Erlinus mengatakan tidak mempermasalahkan siapa saja yang ingin menjual masakan Padang, baik orang Minang maupun non-Minang. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga standar harga agar tidak merugikan pedagang lain.
"Kami tidak melarang orang dari luar Minang berjualan Nasi Padang. Tapi, kalau harganya Rp 9.000 dengan ayam, itu terlalu murah. Bukan soal siapa yang berjualan, tapi agar persaingan tetap sehat dan semua pedagang bisa untung," ujarnya, Selasa (29/10/2024).
Jaga Standar Harga
Viral video ormas Persatuan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) merazia sebuah rumah makan Padang di Cirebon.
Viral video ormas Persatuan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) merazia sebuah rumah makan Padang di Cirebon. Foto: Istimewa
Erlinus menambahkan, rumah makan dengan promosi harga murah sebenarnya sah-sah saja sebagai strategi bisnis. Namun, karena menggunakan label "Masakan Padang," pihaknya berharap rumah makan tersebut tidak mengganggu eksistensi penjual tradisional.
"Silakan jual Nasi Padang, tapi jangan pakai label harga murah sebagai promosi utama di depan. Akhirnya, kami negosiasi dan mereka setuju mencopot tulisan 'Masakan Padang'," jelas Erlinus.
Menurut Erlinus, langkah mencopot label "Masakan Padang" menjadi solusi agar tidak ada salah paham terkait standar harga di masyarakat. Ia menyebut tren rumah makan murah seperti ini mulai berkembang di Cirebon, dengan beberapa pengusaha datang dari Bandung, Jakarta, dan Bekasi.
"Sekarang ada rumah makan yang menjual makanan Rp 8.000 sampai Rp 10.000. Kami tidak bisa melarang, jadi mencopot label 'Masakan Padang' menjadi opsi negosiasi, baik untuk pengusaha Minang maupun non-Minang," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang orang non-Minang untuk berjualan Nasi Padang. "Di Cirebon pun ada rumah makan Padang milik orang non-Minang, dan itu tidak masalah selama cara jualannya sesuai dengan umumnya," tandas Erlinus.
Kapolsek Pabuaran, AKP Muchamad Soleh, mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 18.30 WIB. Ia menjelaskan bahwa sekelompok orang sekitar tujuh orang mendatangi warung Padang milik Fauzan di Desa Sukadana dan mencopot tulisan "Masakan Padang" dari warung tersebut.
"Berdasarkan keterangan penjaga warung, mereka meminta agar makanan tidak dijual dengan harga Rp 10.000, melainkan mengikuti harga umum sekitar Rp 16.000," ujar AKP Soleh.
Ia memastikan bahwa kejadian berlangsung tanpa kekerasan dan situasi terkendali. "Semua berjalan kondusif dan tidak ada insiden lanjutan, tapi dari masa tersebut mencopot stiker nama rumah makan tersebut," tutupnya.
No comments:
Post a Comment