Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan pemerintah akan membuat aturan terkait porsi penguasaan industri ritel yang saat ini cenderung dikuasai oleh pengusaha swasta untuk mengimbangi peluang usaha di sektor ritel bagi masyarakat kecil.
"Akan ada aturan supaya perkembangan industri ritel tidak terlalu banyak menghilangkan kesempatan bekerja bagi pedagang kecil maupun industri kecil. Kepemilikan dari pengembangan itu harus dibuka juga kepada UMKM" kata Darmin saat meninggalkan kantornya, Kamis (16/3).
Darmin menjelaskan, dalam aturan tersebut, pemerintah akan memetakan porsi kepemilikan dan persebaran industri ritel yang dimiliki pengusaha swasta menengah ke atas dan pengusaha di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dimiliki masyarakat kecil.
Hanya saja, Darmin belum membagi lebih rinci terkait aturan tersebut. Ia hanya menekankan bahwa akan ada aturan main baru yang harus ditaati oleh para pengusaha di sektor industri ritel. Adapun aturan ini, sambung Darmin, merupakan salah satu program dari kebijakan pemerataan dan ekonomi berkeadilan yang dituangkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018 mendatang dan akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain program tersebut, sebelumnya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa ada program lainnya yang akan menjadi fokus pemerintah untuk mencapai pemerataan dan ekonomi berkeadilan, yakni reformasi agraria, vokasional, kepemilikan rumah rakyat, serta pemerataan di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan.
Menurut Darmin, keempat program tersebut menjadi prioritas lantaran menimbulkan perbedaan yang sangat besar antara satu pihak dengan lainnya. Belum lagi, keempat program tersebut dinilai akan memberikan pengaruh yang paling besar untuk memperbaiki pemerataan dan ekonomi berkeadilan.
Namun, Darmin belum ingin membagi skema anggaran yang disiapkan untuk menopang sejumlah programnya tersebut. Ia mengatakan, pembahasan memang baru sampai pada pemetaan program. "Nanti sehabis itu baru anggaran, RKP dulu. Mekanismenya begitu, RKP dulu baru anggaran. Tapi APBN bisa," jelas Darmin
No comments:
Post a Comment