Wednesday, April 30, 2014

144 BUMN Milik Pemerintah Langgar Peraturan Tenaga Kerja Yang Dibuat Pemerintah

Sebanyak 144 Badan Usaha Milik Negara dinilai telah melanggar peraturan ketenagakerjaan tentang outsourcing. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Jaya Santosa mengatakan seluruh BUMN itu memiliki 1 juta karyawan yang 250 ribu diantaranya merupakan tenaga kerja outsourcing.

"Sebanyak 90 persen dari 250 ribu itu bekerja di core businessBUMN. Ini sudah melanggar peraturan yang ada," kata Jaya seusai bertemu dengan perwakilan buruh Jawa Timur di Surabaya, Rabu, 30 April 2014.

Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan, para karyawan outsourcing itu seharusnya sudah diangkat sebagai karyawan tetap. Apalagi Dewan Perwakilan Rakyat sudah memerintahkan agar para karyawan outsourcing tersebut segera diangkat dengan batas waktu 12 Mei 2014 mendatang.

Anggota Komisi Bidang Ketenagakerjaan DPR RI Rieke Dyah Pitaloka mengatakan pelanggaran justru banyak dilakukan oleh BUMN. Sistem outsourcing yang masih digunakan hingga saat ini merupakan praktik perbudakan modern.

Di dalam Pasal 59-66 Undang-undang Ketenagakerjaan secara jelas mengatur tentang tenaga kerja kontrak dan outsourcing. Keberadaan tenaga kerja outsourcing hanya dibolehkan untuk lima jenis pekerjaan yaitu security, cleaning service, tranportasi, katering dan jasa penunjang di pertambangan. Itu pun bukan di core business perusahaan dan bukan pekerjaan yang terus-menerus. "Tapi yang banyak melanggar justru BUMN," katanya.

Menurut Rieke, persoalan buruh menjadi bukti kegagalan pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono. "Ini kegagalan pemerintah SBY, presiden bersama menteri-menterinya," ujarnya. Meski BUMN, dia tetap harus patuh terhadap undang-undang tenaga kerja yang berlaku.

No comments:

Post a Comment