Wednesday, April 16, 2014

Konsumen Yang Tarif Listriknya Akan Naik Per 1 Mei 2014

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.9 tahun 2014 menetapkan kenaikan tarif tegangan listrik (TTL) pada 1 Mei 2014.  Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Satya Zulfanitra, di Jakarta, Kamis (17/4/2014) mengatakan, kenaikan TTL akan diterapkan bagi industri skala besar bertegangan menengah dan tinggi. Sedangkan, penyesuaian tarif akan dikenakan kepada empat golongan.

Berikut di bawah ini adalah golongan konsumen tarif listriknya naik:
  1. Industri skala besar yang memakai listrik bertegangan menengah (I-3) dengan daya di atas 200 KVA yang sudah go public. 
  2. Industri skala besar yang menggunakan listrik bertegangan tinggi (I-4) dengan daya 30.000 KVA. 

Sementara itu, penyesuaian tarif listrik diberlakukan bagi empat golongan yang sudah tidak disubsidi lagi per 1 Oktober 2013. Satya memaparkan, keempat golongan tarif listrik nonsubsidi itu adalah:
  1. Rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas. 
  2. Bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 sampai 200 KVA. 
  3. Bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 KVA.
  4. Kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 hingga 200 KVA. 

Satya menuturkan, kenaikan tarif listrik merupakan hasil keputusan rapat badan anggaran (banggar) pada 25-30 September 2013. Setelah itu, dilakukan rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada 21 Januari 2014. Komisi menerima dan menyetujui usulan pemerintah soal kenaikkan tarif.

Dia juga menjelaskan, subsidi listrik tahun ini ditetapkan Rp 81,7 triliun, yang terdiri dari Rp 71,36 triliun untuk subsidi listrik, dan Rp 10,41 triliun untuk cadangan resiko energi. Dengan diberlakukannya Permen ESDM No.9 tahun 2014, maka pemerintah juga mencabut Permen ESDM No. 30 tahun 2012.

Dirjen Kelistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman memastikan, pemerintah akan meneruskan skema kenaikan tarif tenaga listrik secara bertahap. "2018 semua golongan yang bukan termasuk tidak mampu akan dicabut subsidinya. Sehingga 2019 dan seterusnya hanya golongan tidak mampu saja yang dapat subsidi," tambah Jarman, di Kantor Ditjen Kelistrikan, Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Jarman menjelaskan, dengan dihapuskannya subsidi untuk golongan mampu secara bertahap, subsidinya bisa dialokasikan untuk meningkatkan elektrifikasi. Sebagai informasi, ratio elektrifikasi pada tahun 2013 tumbuh sebesar 8,5 persen, atau naik 3 persen dibanding tahun sebelumnya.

"Karena elektrifikasi membutuhkan dana besar, maka alokasi subsidi untuk golongan mampu akan digunakan untuk ini," terangnya.  Dengan demikian, diharapkan pada 2020 ratio elektrifikasi sudah mendekati 100 persen. "Dananya diambilkan dari alokasi subsidi golongan yang secara Undang-undang tidak berhak," katanya.

Sebagai informasi, subsidi hanya diberikan kepada golongan tidak mampu. Dalam Undang-undang No.30 tahun 2007 tentang energi, disebutkan harga energi berdasarkan harga keekonomian dan pemerintah menyediakan subsidi.

Sementara itu, dalam Undang-undang No.30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, juga disebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan subsidi untuk masyarakat tidak mampu.

No comments:

Post a Comment