Thursday, April 24, 2014

Industri Benang Siap PHK Karyawan Karena Dampak Kenaikan Tarif Listrik

Industri benang, serat dan pemintalan merupakan industri yang terkena dampak kenaikan tarif dasar listrik (TDL) industri karena bergantung dengan listrik untuk mengoperasikan mesin. Kenaikan yang rencananya berlaku 1 Mei 2014 berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merosotnya daya saing.

Sekretaris Jenderal Indonesia Synthetic Fiber Maker Association Redma Gita Wiraswasta mengatakan, sebelum kenaikan berlaku efektif seperti sekarang ini, produsen serat tekstil ini harus bersaing dengan produk impor dari China yang harganya lebih murah 10 sen/kg. "Kalau beda 10 sen per Kg itu masih bisa bersaing kita. Masih wajar, karena impor kan ada pajaknya dan segala macam," kata Redma, Kamis (24/4/2014).

Namun yang dikhawatirkan para pengusaha di sektor hulu ini adalah kenaikan listrik yang berakibat naiknya harga serat senilai 10-15 sen per kg. Sehingga total disparitas harga benang lokal dengan produk impor sebesar Rp 25 sen/kg. "Kalau sudah beda di atas 10 sen dia pasti impor, dia pasti liat yang lebih murah. Impor pasti naik jadi 60%-70% dari total konsumsi per tahun 680.000 ton. Sekarang impor masih 15%-20%," jelasnya.

Kenaikan tarif listrik ini menjadi momok menakutkan bagi pengusaha serat, fiber, dan pemintalan. Mau tidak mau jika ingin terus bersaing mereka harus melakukan efisiensi dengan melakukan PHK. "Dari kita pasti kehilangan daya saing, kita perusahaan Tbk. Impor tambah banyak. Defisit dagangnya pasti menjadi negatif. Awalnya surplusnya 5 miliar dolar dari serat sampai garmen di tahun 2013. Kalau ini diberlakukan bisa negatif karena impornya tambah banyak," paparnya.

Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif listrik untuk industri khususnya golongan I-3 khusus perusahaan go public dan I-4. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Kenaikan tarif listrik tersebut dilakukan secara bertahap selama dua bulan sekali sampai Desember 2014. Total kenaikan tarif untuk golongan I-3 mencapai 38,9% dan untuk I-4 adalah 64,7%.

Golongan I-3 merupakan industri menengah yang memiliki tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA. Golongan I-4 merupkan industri besar dengan tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas.

No comments:

Post a Comment