Tuesday, April 1, 2014

Marak Penipuan Pemerintah Terbitkan Undang Undang Multi Level Marketing MLM

Pemerintah mulai memberikan perhatian khususnya kepada sektor bisnis penjualan langsung atau Multi Level Marketing (MLM). Mulai tahun 2014, bisnis MLM akan diatur ketat mulai dari pendaftaran usaha hingga distribusi, bisnis MLM masuk dalam Undang-undang No. 7/2014 tentang Perdagangan.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina mengungkapkan calon pelaku usaha MLM diharapkan agar terlebih dahulu mendaftarkan bisnisnya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di pemerintah pusat. Setelah itu, Kemendag segera mengeluarkan izin terbit usaha.

"Dia (pelaku usaha) harus memenuhi ketentuan perizinan serta mendapatkan rekomendasi dari BKPM. Kami tidak akan menghambat pelaku usaha apapun sesuai ketentuan. Baru setelah itu kita bisa terbitkan izinnya," ungkap Srie saat memberikan sosialisasi Undang-undang Perdagangan No. 7/2014 di Auditorium Kemendag Jalan Ridwan Rais Jakarta, Rabu (2/04/2014).

Aturan ini dilakukan agar pelaku usaha tidak melakukan model usaha skema Piramida atau dikenal juga sebagai skema ponzi atau money game. Sehingga banyak anggapan bisnis MLM dicap buruk.

Di dalam aturan UU Perdagangan diatur bila skema piramida jelas dilarang. Selain itu juga diatur mengenai hak distribusi eksklusif atau produk MLM perusahaan hanya boleh diperjualbelikan konsultan/distributornya.

Ini memberikan perlindungan kepada Perusahaan dan konsultan/distributor agar produknya tidak dipasarkan secara ilegal oleh pihak lain. Aturan ini sudah terdapat di UU Perdagangan pasal 7, 8, 9, 105 berikut sanksi hukumannya.

"Saksinya itu kita diskusikan lama, kebetulan memang beberapa kasus marak, pelaku usaha MLM melalui penjualan langsung sesuai ketentuan. Sehingga sanksinya bisa 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. Bukan hanya merusak tatanan perdagangan, tetapi mengganggu konsumen bila tidak sesuai produknya serta tentunya tidak sesuai dengan merek dagang tersebut," jelasnya.

No comments:

Post a Comment