Friday, September 2, 2016

51 Pengusaha Kaya Minta Tax Amnesty Dengan Jumlah Mencapai Rp. 39 Triliun

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar telah menerima permohonan amnesti 51 pengusaha kaya hingga malam ini, Jumat (2/9), dengan nilai harta tambahan yang diungkap mencapai Rp39 triliun.

Sebagai upeti, puluhan taipan yang selama ini menyembunyikan asetnya itu menyetor uang tebusan sebesar Rp847,65 miliar. Setoran wajib pajak (WP) kaya itu setara dengan 0,5 persen dari total target uang tebusan amnesti pajak yang dipatok Rp165 triliun hingga akhir Maret 2017.

"Walaupun tidak diberikan target, khusus Kanwil Wajib Pajak Besar, kami menargetkan sendiri kira-kira 30 persen dari itu (Rp165 triliun). Apakah itu akan tercapai ya kami doakan dan kami upayakan," kata Kepala Kanwil Wajib Pajak Besar, Mekar Satria Utama di kantornya, Jumat (2/1).

Satria menyadari raupan uang tebusan dari WP Besar yang terdaftar di kantornya masih jauh dari target. Tak hanya itu, dari sisi kepesertaannya juga masih minim karena sebenarnya jumlah WP besar yang terdaftar di empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) WP Besar di bawah naungannya sebanyak 1.200 orang.

Kendati demikian, Satria optimistis, hingga akhir September akan semakin banyak pengusaha kakap yang akan mengikuti amnesti pajak. Pasalnya, 30 September 2016 merupakan periode terakhir tarif tebusan terendah. Salah satu pengusaha jumbo yang telah mengajukan amnesty pajak adalah Presiden DIrektur Group Lippo, James Riady, yang sore ini telah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

"Kami perkirakan permohonan Wajib Pajak Besar akan segera mulai masuk untuk mengikuti di tier pertama (tarif tebusan terendah), "ujarnya. Menurut Satria, pengusaha besar mengalami kendala dalam mengikuti amnesti pajak. Pertama, pengusaha mengalami kesulitan dalam menghitung harta tambahan yang akan dilaporkan. Kedua, pengusaha besar juga memerlukan waktu untuk mempersiapkan uang tebusan yang tidak sedikit karena besarnya nilai aset yang dilaporkan.

"Selain itu, juga ada kendala-kendala legal karena kalau aset di luar negeri itu harus dipastikan dulu posisinya bagaimana. Apakah itu harus dihapuskan apakah harus dijual?" jelasnya.

Selain James Triady, pengusaha senior yang juga mendapatkan pengampunan pajak pada hari ini adalah Sofjan Wanandi. Dia merupakan Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang juga merangkap sebagai Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Pasca terdaftarnya kedua taipan tersebut sebagai peserta tax amnesty, jumlah uang tebusan yang dikantongi DJP mengalami peningkatan cukup signifikan. Berdasarkan pantauan di situs resmi DJP, nilai uang tebusan amnesti pajak September pada pukul 15.27 WIB hari ini sebesar Rp825, 76 miliar dari 3.776 wajib pajak dengan nilai harta tambahan mencapai Rp37,64 triliun.

Namun dalam hitungan jam, tepatnya malam ini, jumlah uang tebusan tax amnesty dalam dua hari pertama September 2016 menembus Rp1 triliun. Uang tebusan tersebut disetor oleh 4.847 WP dengan nilai harta tambahan yang dideklarasikan mencapai Rp45,85 triliun. Realisasi uang tebusan tax amnesty pada tangga 1 dan 2 September itu mencapai 30 persen dari raupan hingga akhir Agustus.

Sebagai pembanding, raupan uang tebusan amnesti pajak dari 18 Juli 2016 hingga 31 Agustus 2016, tercatat sebesar Rp3.120 triliun dari 22.219 WP dengan nilai harta tambahan sebesar Rp149,03 triliun

No comments:

Post a Comment