"Selanjutnya minggu berikutnya ke Tulungagung untuk meninjau langsung ke lokasi," kata Direktur Bandara Kementerian Perhubungan, Yudhi Sari Sitompul, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (7/9/2016). Menurut Yudhi Sari, peninjauan langsung ke lokasi yang dimaksud untuk mencari alternatif mana yang memenuhi syarat untuk dijadikan bandara.
"Jadi kami akan mencari alternatif dulu lokasinya. Di Tulungagung, meskipun sudah ada kesepakatan dukungan dari delapan bupati di sekitarnya, belum tentu juga direalisasikan karena harus melihat dari semua aspek," kata dia. Peninjauan lokasi dilakukan bersama dengan PT Angkasa Pura I (Persero), sebagai perusahaan milik negara yang mengelola bandara di wilayah itu.
"Pembangunan bandara pada dua wilayah tersebut merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo, sejalan dengan tinginya kebutuhan akan bandara di Pulau Jawa," ujar dia. Pembangunan bandara terutama di selatan Pulau Jawa ini dinilai perlu mengingat ruang udara lintas selatan akan dibuka untuk penerbangan komersial. Selama ini penerbangan lintas selatan hanya bisa digunakan untuk penerbangan militer.
Meski begitu tambah Yudhi Sari, segala sesuatunya harus dilakukan berdasarkan kajian yang disampaikan dalam masterplanyang disepakati para Bupati. "Ada aturan untuk menetapkan lokasi pembangunan bandara, setidaknya ada delapan aturan yang harus dipenuhi, banyak sekali," ujarnya.
Untuk itu, pemerintah akan menyiapkan Peraturan Presiden untuk membuka ruang udara di bagian selatan untuk penerbangan sipil, dari yang selama ini dipakau untuk keperluan khusus. Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Tulungagung dinilai sebagai wilayah yang cocok untuk bandar udara di kawasan selatan Pulau Jawa.
Inisiasi pendirian bandara disampaikan delapan kepala daerah yaitu Bupati Madiun Muhtarom, Bupati Magetan Sumantri, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni, Bupati Pacitan Indartato, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Bupati Blitar Rijanto, dan Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak.
Meski mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat, hingga kini delapan kepala daerah tersebut belum bermufakat soal lokasi pendirian bandara. Mereka justru menyerahkan pilihan tersebut pada survei dan kajian Kementerian Perhubungan untuk menentukan daerah mana yang dipilih.
Untuk itu, pemerintah akan menyiapkan Peraturan Presiden untuk membuka ruang udara di bagian selatan untuk penerbangan sipil, dari yang selama ini dipakau untuk keperluan khusus. Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Tulungagung dinilai sebagai wilayah yang cocok untuk bandar udara di kawasan selatan Pulau Jawa.
Inisiasi pendirian bandara disampaikan delapan kepala daerah yaitu Bupati Madiun Muhtarom, Bupati Magetan Sumantri, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni, Bupati Pacitan Indartato, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Bupati Blitar Rijanto, dan Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak.
Meski mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat, hingga kini delapan kepala daerah tersebut belum bermufakat soal lokasi pendirian bandara. Mereka justru menyerahkan pilihan tersebut pada survei dan kajian Kementerian Perhubungan untuk menentukan daerah mana yang dipilih.
No comments:
Post a Comment