Terhitung mulai tahun depan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun atau meninggal dunia berhak atas manfaat asuransi sosial dari Program Tabungan Hari Tua (THT) ditambah akumulasi selisih iuran dan hasil pengembangannya. Sejalan dengan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewajibkan PT Taspen (Persero) membukukan akumulasi selisih iuran (SI) dan hasil pengembangan (HP) THT dalam masing-masing akun PNS.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Sri Mulyani pada 23 Agustus 2016 dan diundangkan pada 26 Agustus 2016.
Dalam PMK tersebut ditegaskan, ada dua manfaat asuransi yang menjadi hak PNS atau istri dan anaknya, yakni asuransi Dwiguna dan asuransi kematian (Askem). Asuransi Dwiguna diberikan jika PNS berhenti karena pensiun, meninggal dunia, atau hal lain. Sedangkan Askem diberikan jika PNS atau istri/suami atau anaknya meninggal dunia.
Selama ini, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 500/KMK.06/2004, jumlah manfaat asuransi Dwiguna yang dibayarkan bagi PNS yang berhenti atau pensiun sebesar 60 persen dari penghasilan terakhir dikali jumlah tahun kepesertaan, plus 60 persen dari selisih penghasilan dikalikan lama tahun kepesertaan sejak 1 Januari 2001.
Atau bagi PNS yang meninggal dunia adalah 60 persen dari penghasilan terakhir dikalikan dengan selisih antara batas usia pensiun (58 tahun) atau meninggal ditambah dengan 60 persen dikalikan jumlah tahun kepesertaan sejak 1 Januari 2001. Besarnya manfaat Dwiguna sampai saat ini minimal Rp1 juta.
Namun dalam PMK Nomor 128/PMK.02/2016, Menteri Keuangan menambah dua variabel, yakni selisih iuran (SI) dan hasil pengembangan (HP) THT, dalam formula perhitungan manfaat asuransi Dwiguna tersebut. Minimal manfaat Dwiguna yang harus dibayarkan PT Taspen pun dinaikkan menjadi Rp3 juta.
Sementara bagi PNS yang berhenti setelah 1 Januari 2017, besaran manfaatnya mengacu pada indeks pengali penghasilan terakhir berdasarkan jumlah tahun kepesertaan, ditambah dengan selisih iuran dan hasil pengembangan THT, dengan minimal manfaat yang harus dibayarkan Taspen Rp500 ribu.
Sementara untuk Askem formulanya tidak berubah. Kecuali bagi PNS yang berhenti setelah 1 Januari 2017, jumlah bulan sejak berhenti tidak dijadikan pengali atau kosong. Apabila selama ini minimal manfaat Askem tidak boleh kurang dari Rp100 ribu, maka per 1 Januari 2017 batas minimalnya naik menjadi Rp500 ribu.
Hasil pengembangan THT yang dijadikan tambahan dalam manfaat asuransi ditetapkan menkeu sebesar 0,25 persen di atas rata-rata bunga deposito bank BUMN
No comments:
Post a Comment