Sunday, April 13, 2014

Nasabah Korban BPR Mranggen Mitra Niaga Demak Minta Dananya Segera Dikembalikan Oleh LPS

Melani Wijaya (55), nasabah BPR Mranggen Mitra Niaga Demak, Jawa Tengah kembali meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengembalikan uangnya yang lenyap di bank tersebut senilai Rp 650 juta. LPS menilai, deposito atas nama Melani Wijaya dan anaknya Deasy Anastasia dinyatakan tidak layak bayar karena bunga yang dibayarkan di atas bunga LPS. Untuk itu, LPS meminta Melani untuk memberikan bukti jika dananya yang hilang memang layak bayar.

Melani pun memberikan semua bukti dokumen yang diminta LPS. Namun, sudah lebih dari 2 bulan sejak Melani melapor ke LPS pada Januari 2014 lalu, belum ada tanggapan dari LPS. "Sudah 2 bulan tidak ada tanggapan. LPS hanya menjawab nanti dipelajari. Dia sudah terima bukti kiriman saya. Bukti saya nyata sekali. Saya kirimin bukti tabungan saya yang diminta LPS," ujar Melani kepada detikFinance, Senin (14/4/2014).

Dia meminta agar LPS segera memberi tanggapan dan tindakan nyata atas lapoirannya ini. "Dia harus kembalikan uang saya. Bukti sudah semua yaitu sejak bulan April saya sudah tidak terima bunga. Saya harus melangkah kemana lagi. Saya bertahun-tahun berjuang, sudah malas ngadepin LPS. Saya stres," jelas dia.

Sebelumnya, LPS menilai, deposito atas nama Melani Wijaya dan anaknya Deasy Anastasia dinyatakan tidak layak bayar karena bunga yang dibayarkan di atas bunga LPS. "Dinyatakan tidak layak bayar karena bunga di atas jaminan LPS. Berdasarkan catatan kami, ibu mendapat bunga lebih dari 15% yaitu 18% di Agustus yang saat itu bunga jaminan LPS hanya 15,75%," kata Direktur Grup Penanganan Klaim LPS Ahmad Fajarprana saat berbincang di Kantor LPS, di Equity Tower, Jakarta, Januari lalu.

Dia menjelaskan, pihaknya baru bisa memproses setelah semua bukti dan kelengkapan data terpenuhi.

"Cek di Agustus terima bunga nggak. Silakan menyertakan bukti dari Juli sampai Agustus. Kalau terbukti nggak terima bunga di atas bunga LPS, akan kita ganti. Harus ada pembuktian yang menunjukkan kalau bunga tidak lebih tinggi dari LPS," tegasnya. Problemnya disini adalah bagaimana untuk membuktikan bahwa bunga itu tidak diterima sama sekali karena kalau diterima gampang membuktikannya, cukup sertakan tanda terima. Tap bagaimana kalau tidak terima? kan tidak ada tanda tidak terima bukan?

Sesuai Undang-Undang LPS, kata dia, seorang nasabah berhak atas uang jaminan jika nasabah ini tidak merugikan pihak bank. Selain itu, simpanan dan aliran dana harus tercatat di pembukuan. "Ibu ini pertama memenuhi dan tidak menyebabkan bank gagal dan tidak punya kredit macet sehingga tidak merugikan. Tapi informasinya Ibu Melani dan Deasy ini memperoleh bunga 18% sementara saat itu LPS 15,75%. Makanya memutuskan simpanan ibu ini tidak layak bayar karena nasabah mendapatkan tingkat bunga diatas LPS," terang dia.

Di tempat yang sama, Melani Wijaya menegaskan jika dirinya sudah tidak menerima bunga atau dana apa pun dari BPR terkait sejak bulan April 2006. "Saya sejak April 2006 sudah tidak terima bunga lagi. Itu data yang menyebut saya masih terima bunga sampai Agustus 2006 itu dari mana. Saya akan buktikan ini, saya akan kirim segera buktinya," tegas dia.

Sebelumnya, Melani Wijaya rela jauh-jauh dari Purwokerto menuju Jakarta untuk memperjuangkan nasib dananya yang lenyap Rp 650 juta di BPR tersebut.

No comments:

Post a Comment