Friday, April 11, 2014

Pemerintah Kenakan PPnBM Untuk Produk Telepon dan Smartphone

Rencana pemerintah menerapkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk produk telepon seluler (ponsel) dianggap tidak memiliki dasar logika yang jelas. Alasan pengenaan pajak penjualan untuk menggairahkan investasi produk ponsel lokal dinilai tak masuk akal.

"Logika pemerintah bagaimana? Jika ponsel impor yang dikenakan PPnBM mungkin masih masuk akal. Namun, jika ponsel lokal juga dikenakan PPnBM, mana ada investor yang mau berinvestasi di Indonesia?" kata Wakil Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia Lee Kang Hyun di Jakarta, Rabu, 10 April 2014.

Selain tak ada yang mau investasi, kata Lee, jika rencana PPnBM ini jadi diterapkan, dipastikan Indonesia akan banjir ponsel gelap. Angkanya bahkan mencapai separuh dari ponsel resmi yang beredar di Indonesia.

Saat ini jumlah ponsel resmi yang beredar di Indonesia sekitar 60 juta unit. Jika PPnBM jadi diberlakukan, sekitar 50 persen ponsel yang beredar di Indonesia adalah barang selundupan. "Angka itu berdasarkan perkiraan data asosiasi," kata Lee.

Jika Indonesia banjir ponsel gelap, pemerintah pun akan kehilangan pemasukan pajak sekitar Rp 5 triliun per tahun. Berdasarkan data asosiasi, transaksi industri ponsel di Indonesia bisa mencapai angka Rp 50 triliun per tahun.Asosiasi juga pesimistis pemerintah bisa mengendalikan masuknya ponsel gelap. Sebab, di Indonesia ada ratusan pelabuhan yang dapat dijadikan pintu masuk ponsel gelap. "Saya pikir Bea dan Cukai takkan mampu mengawasi semuanya," ujar Lee.

Menteri Perindustrian Muhammad Suleman Hidayat mengakui perlakukan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk telepon seluler pintar (smartphone) memicu maraknya penyelundupan. "Unfortunately, Indonesia secara geografi gampang sekali dipakai untuk penyelundupan karena begitu banyak pelabuhan tikus," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu, 9 April 2014.

Dia mengatakan banyak pelabuhan baik di Jawa dan luar Jawa yang dapat digunakan para penyelundup smartphonesebagai akses masuk. Hidayat mencontohkan pelabuhan Tangerang dan Batam sebagai salah satu pintu masuk barang selundupan. Dia tidak menyangsikan peran kepabeanan dalam mengawasi penyelundup ponsel pintar. "Tapi apa yang diawasi secara mendadak itu mungkin kemampuannya belum memadai."

Hidayat belum memastikan untuk meloloskan pemberlakuan PPnBM untuk telepon pintar. Saat ini Kementerian Perindustrian masih membahas secara internal dampak pemberlakuan PPnBM untuk telepon pintar. "Kami sedang kaji memakai angka. Eselon satu kami sedang merumuskannya." " Saya sendiri berjanji mau menggunakan ini sebagai pekerjaan rumah menjelang (periode) selesai,” jelasnya.

Pada 2013 impor produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet berjumlah 55 juta unit dengan nilai mencapai US$ 3 miliar atau sekitar Rp 33 triliun (dengan asumsi rata-rata per unit Rp 600 ribu). Adapun perkiraan 15 persen di antaranya merupakan produk barang mewah.

Dengan pengenaan PPnBM 20 persen diharapkan akan ada pengurangan impor ponsel, komputer tablet, dan komputer genggam sebesar 50 persen. Dengan begitu, akan terjadi penghematan devisa sebesar US$ 1,8 miliar atau setara Rp 2 0,6 triliun. Di samping itu akan ada potensi peningkatan devisa negara sebesar Rp 4,1 triliun.

Pemerintah kembali mewacanakan pemberlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk telepon selular pintar (smartphone). (Baca: SmartphoneBakal Kena Pajak Barang Mewah). Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan kebijakan ini bisa diwujudkan selama ada keinginan untuk membenahi sistem telekomunikasi di Indonesia. "Agar barang hasil impor ilegal tidak bisa dipakai di Indonesia," kata Bambang dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis, 3 April 2014. (Baca: Tifatul SetujuSmartphone Kena Pajak Barang Mewah)

Bambang mengatakan otoritas telekomunikasi harus mulai mengidentifikasi smartphone legal yang ada di pasaran. Salah satu caranya dengan mendata Internastional Mobile Equipment Identity atau IMEI, yang menjadi identitas sebuahsmartphone secara universal. Dengan demikian, smartphoneyang tidak memiliki IMEI harus dilarang beredar.

Menurut Bambang, lembaganya dan beberapa kementerian yang terkait akan memulai pembahasan aturan PPnBM untuksmartphone. Namun dia mengaku belum bisa menyebutkan jenis dan harga smartphone yang akan dikenakan pajak barang mewah. "Kami harus menganalisisnya terlebih dulu," ujarnya.

Wacana pengenaan PPnBM untuk smartphone sudah berkembang sejak pertengahan 2013 dengan alasan untuk mengerem impor. Nantinya, nilai PPnBM bergantung pada teknologi yang diterapkan. Artinya, semakin canggih sebuah smartphone, pajaknya semakin mahal. Selain impornya yang tinggi, pemerintah menilai pedagang dan masyarakat memersepsikan smartphone sebagai barang mewah sehingga harganya mahal.

Namun wacana ini kemudian menguap setelah Gita Wirjawan yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan mengusulkan pembahasan lanjutan. "Saya mengusulkan kepada menteri lain untuk membahas kebijakan ini lebih dalam,” kata Gita.

Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan dan mengeliminir peredaran telepon selular ilegal setelah memberlakukan Pajak Penjualan untuk Barang Mewah (PPnBM). Menurut pengurus APSI, Djatmiko Wardoyo, hal ini bisa dilakukan dengan mengawasi fitur IMEI (International Mobile Station Equipment Identity) pada setiap ponsel. "Artinya, cuma ponsel resmi yang bisa digunakan," kata dia.

Jika hal ini disepakati, Djatmiko menjamin para distributor akan menyerahkan data IMEI ponsel yang mereka jual kepada semua operator telekomunikasi. Dengan demikian, aktivasi ponsel tersebut cuma bisa dilakukan jika memiliki IMEI terdaftar. Pengawasan IMEI, kata Djatmiko, sukses diterapkan negara berkembang, seperti Turki dan beberapa negara lainnya. Menurut dia, di Indonesia teknologi pengawasan IMEI sudah bisa diberlakukan. Dampaknya akan luar biasa jika diterapkan.

Namun, Djatmiko mempertanyakan apakah operator selular dan konsumen siap menerima risiko. Sebab, konsumen yang kadung membeli ponsel ilegal akan rugi karena gadget-nya tak bisa berfungsi. Di sisi lain, operator selular akan kehilangan pelanggan mengingat peredaran dan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia sangat tinggi.

Ketua APSI Lee Kang Hyun menyatakan PPnBM akan meningkatkan jumlah ponsel gelap yang masuk Indonesia. Sebab, selisih harga yang terlalu jauh mendorong importir nakal menyelundupkan ponsel ilegal. Sebagai perbandingan, jika PPnBM ini jadi diberlakukan, maka harga ponsel akan naik 40 persen dengan rincian 10 persen PPN, 7,5 persen PPH, dan 20 persen PPnBM.

Pada Senin, 7 April 2014, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan PPnBM bisa dikutip untuk ponsel dengan batas harga Rp 5 juta ke bawah. Menurut dia, masyarakat tak akan terbebani dengan penambahan harga jual akibat pengenaan pajak barang mewah ini. "Hal ini pun bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri," katanya. Menteri Perindustrian Mohamad Suleman Hidayat mengatakan pengenaan PPnBM pada semua jenis ponsel bisa memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri untuk bisa tumbuh. Saat ini, kata dia, ada empat produsen ponsel domestik. "Pajak ini menjadi insentif supaya ada kesempatan untuk bertumbuh," ujarnya.

No comments:

Post a Comment