Friday, April 11, 2014

Syarat Memperoleh Fasilitas Pajak Nol Persen

Wakil Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pemerintah bisa saja memberikan bea masuk komponen telepon seluler impor sampai nol persen. Tapi, syaratnya, telepon selular harus diproduksi di dalam negeri.

"Itu sih saya rasa usulan yang masuk akal yaa. Cuma feelingsaya, sebagian besar sudah nol tuh, sebagian besar," kata Bambang, Jumat, 11 April 2014. Namun, dia mengakui ada kemungkinan beberapa komponen impor seluler belum mendapatkan bea masuk hingga nol persen.

Pemberian bea masuk hingga nol persen untuk komponen telepon seluler tidak diberikan jika produk serupa sudah dibuat di dalam negeri. Menurut Bambang, bea masuk sampai nol persen diberikan jika produk serupa masih sedikit atau belum dibuat di dalam negeri.

Sebelumnya, Wakil Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia, Lee Kang Hyun, mempertanyakan, dasar logika penerapan Pajak Penjualan atas Barang Mewah(PPnBM) untuk seluruh telepon seluler. Alasannya, pengenaan pajak itu tidak masuk akal jika untuk menggairahkan investasi di dalam negeri.

No comments:

Post a Comment