Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai kinerja ekspor pada 2012 akan sulit dicapai seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012.
"(Peraturan Menteri ESDM) ini artinya ekspor barang setengah jadi beberapa hasil tambang kita tidak bisa diekspor dan hal ini bisa mengganggu target ekspor yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.
Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2012 adalah tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral.
Pasal 21 dalam Permen ESDM itu menyebutkan bahwa pemegang IUP (izin usaha pertambangan) operasi produksi dan IPR (izin pertambangan rakyat) yang diterbitkan sebelum berlakunya Permen itu dilarang untuk menjual bijih ("raw material" atau "ore") mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak berlakunya Permen tersebut.
"Indonesia bisa kehilangan `potensial lost` 20 persen dari target yang sudah ditetapkan sekitar 46 miliar dolar AS," kata Natsir.
Ia mengemukakan, Kadin sangat menyayangkan hal tersebut sehingga Kadin mengharapkan pemerintah melakukan koordinasi antara Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan.
Koordinasi tersebut, lanjutnya, adalah guna mempertahankan target yang telah ditetapkan agar kinerja ekspor nasional tetap baik seperti tahun 2011 yang mencapai 203,62 miliar dolar AS.
Pada prinsipnya, ujar dia, Kadin mendukung peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral sehingga hilirisasi minerba di Indonesia bisa segera terealisasi.
No comments:
Post a Comment