Wednesday, February 29, 2012

Harga Beras Akan Dinaikan Pemerintah Sebesar 25 Persen


Instruksi Presiden Nomor 3/2012 diberlakukan untuk melindungi tingkat pendapatan petani dan pengamanan cadangan beras. Inti instruksi presiden yang ditandatangani Presiden Susilo Yudhoyono pada 27 Februari 2012 adalah pemerintah telah menaikkan harga beli Gabah Kering Panen (GKP), Gabah Kering Giling (GKG), dan harga pembelian beras dalam negeri rata-rata 25 persen.

Jadi, menurut informasi dari situs Sekretariat Kabinet, di Jakarta, Rabu (29/2), harga pembelianan GKG dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen dan kadar hampa/kotoran maksimum tiga persen adalah Rp 4.150 per kg di penggilingan, atau Rp 4.200 per kg di gudang Perum BULOG.

Seperti dikutip Antara, harga pembelian beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum dua persen, dan derajat sosoh minimum 95 persen adalah Rp 6.600 per kg di gudang Perum BULOG.?? Harga-harga tersebut jika dibandingkan dengan harga pembelian sesuai Inpres Nomor 7/2009 adalah naik rata-rata 25 persen.

Menurut instruksi presiden terdahulu itu, harga GKG di petani adalah Rp 2.640 dan di penggilingan Rp 2.685; harga beli GKG di penggilingan Rp 3.300 dan Rp 3.345 di gudang Perum BULOG (; dan harga beli beras dalam negeri Rp 5.060 di gudang Perum BULOG.

No comments:

Post a Comment