Sebanyak 12.000 rumah cantik dan murah di 200 lokasi yang termasuk daerah tertinggal akan segera dibangun di 2012 ini. Harganya maksimal Rp 70 juta, namun untuk wilayah-wilayah tertentu seperti di luar Jawa bisa mencapai hanya Rp 25-35 juta per unit.
Hal ini ditandai dengan nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (Menteri PDT) Helmy Faishal Zaini bersama Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz.
Menteri PDT Helmy Faishal Zaini mengatakan sebanyak 12.000 rumah siap dibangun di 200 lokasi yang termasuk daerah tertinggal selama 2012 ini.
"Sebaran rumah murah ini dari Aceh hingga Papua," ungkap Helmy dalam penjelasannya seperti dikutip dari situs Kemenpera, Selasa (6/3/2012).
Berikut sebaran rumah sangat murah tersebut: Aceh 480, Sumatera Utara 420, Sumatera Barat 540, Kepulauan Riau 240, Bangka Belitung 60, Bengkulu 360, Sumatera Selatan 420, Lampung 300, Banten 120, Jawa Barat 120, Jawa Timur 300, Nusa Tenggara Barat 540, Nusa Tenggara Timur 1440, Maluku Utara 540, Maluku 720, Papua Barat 540, Papua 1260, Sulawesi Utara 300, Gorontalo 180, Sulawesi Tenggara 540, Sulawesi Selatan 360, Sulawesi Barat 420, Sulawesi Tengah 660, Kalimantan Timur 240, Kalimantan Selatan 120, Kalimantan Tengah 120, Kalimantan Barat 660.
Pada kesempatan yang sama Menpera Djan Faridz mengatakan sesuai dengan anggaran yang tersedia Kementerian Perumahan Rakyat akan membangun 60.000 rumah selama tahun 2012 ini dan sebagian di antaranya diperuntukkan bagi daerah tertinggal. Djan Faridz mengakui bahwa jumlah tersebut masih jauh dari kebutuhan pembangunan perumahan yang mencapai 4,8 juta unit rumah.
"Kita sudah lapor ke Presiden agar tahun depan bisa 500.000 rumah, juga pada tahun 2014," kata Djan Faridz.
Selain itu adapun kesepakatan bersama antara Kemenpera dan KemenPDT antara lain meliputi :
- Fasilitasi rumah sangat murah dengan dukungan bantuan sosial bagi masyarakat yang tidak memiliki daya beli dan bertempat tinggal di daerah tertinggal wilayah pesisir dan perbatasan.
- Fasilitasi rumah murah bagi masyarakat berdayabeli rendah (MBR) melalui dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk kredit/pembiayaan pemilikan rumah murah beserta Prasarana Sarana Utilitas (PSU) lingkungan bagi MBR, termasuk di dalamnya masyarakat yang menjalankan tugas pelayanan publik di daerah tertinggal khususnya wilayah pesisir dan perbatasan
- Fasilitasi rumah Negara bagi PNS di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan petugas pelayanan publik di daerah tertinggal.
Beginilah kondisi rumah murah yang dibanggakan Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) seperti terlihat di rumah contoh di halaman kantor Kemenpera, Jl Raden Patah, Senin (5/3/2012) malam. Menurut Menteri Djan Faridz, rumah tipe 36 dengan luas tanah 60 m2 ini senilai Rp 20an juta. Plus harga tanah, jalan dan bangunan, maksimal harga per unit Rp 70 juta.
No comments:
Post a Comment