Friday, March 30, 2012

Kementerian BUMN Bahas Pembagian Deviden BUMN

Kementerian BUMN membahas rencana penetapan dividen interim sebagai salah satu opsi memenuhi setoran dividen BUMN tahun 2012 yang ditetapkan dalam APBN-P sebesar Rp30,776 triliun.

"Kami segera melakukan rapat internal untuk menentukan berapa besaran dividen interim BUMN," kata Wakil Menteri BUMN Mahmudin Yasin, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat.

Menurut Yasin, dividen interim tersebut merupakan salah satu cara untuk memenuhi setoran dividen BUMN selain dividen tunai.

Pada 19 Maret 2012, Rapat Badan Anggaran DPR-RI menetapkan setoran dividen BUMN sebesar Rp30,776 BUMN yang terdiri atas setoran Pertamina sebesar Rp8,398 triliun, setoran dividen PLN Rp4,5 triliun, dan divisen BUMN non-Pertamina dan non-PLN sebesar Rp16,333 triliun.

Setoran dividen sebesar Rp30,776 triliun lebih tinggi dari usulan Kementerian BUMN sebesar Rp28 triliun.

Total dividen BUMN tahun 2012 ditetapkan sebesar Rp31,231 triliun, namun setelah dikurangi dividen interim tahun sebelumnya sebesar Rp455 miliar, maka dividen yang harus dibayarkan sebesar Rp30,776 triliun.

"Dalam rapat kerja Kementerian BUMN dengan Komisi VI DPR, sebenarnya usulan dividen sebesar Rp28 triliun sudah disepakati, namun kenyataannya ketika dibawa ke Rapat Banggar diputuskan tetap sebesar Rp30,776 triliun," ujarnya.

Ia menjelaskan, karena sudah terlanjur diputuskan di Banggar maka Kementerian harus mencari solusinya, yaitu dengan menetapkan besaran dividen interim termasuk meningkatkan dividen "pay out ratio" kepada masing-masing BUMN.

Meski demikian Yasin belum bisa mengungkapkan besaran dividen interim yang layak ditentukan karena masih harus melihat kemampuan keuangan BUMN secara keseluruhan.

Ia hanya memberikan gambaran bahwa dividen interim pada tahun sebelumnya berkisar Rp500 miliar.

Sedangkan opsi peningkatan dividen "pay out ratio" dipastikan tidak akan diterapkan kepada BUMN Perbankan.

"Kita tidak mungkin meningkatkan dividen BUMN Perbankan karena selain memenuhi Peraturan Bank Indonesia bahwa rasio kecukupan modal (CAR) 12 persen, juga akan menurunkan kemampuan dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat," tegasnya.

Selain itu tambahnya, peningkatan setoran dividen juga dikecualikan bagi BUMN yang terlibat dalam program Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

No comments:

Post a Comment