Sebanyak 210 industri kayu di dalam negeri sudah mengantongi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Hal ini bagian dari implementasi Perjanjian Kemitraan Sukarela Voluntary Partnership Agreement (VPA) antara Indonesia dengan Uni Eropa.
Staff Ahli Menteri Kehutanan Bidang Strategi dan Politik, Boen Purnama menuturkan sampai saat ini tercatat ada 210 perusahaan yang sudah memiliki sertifikasi ini.
"Sekarang ada 210 industri, industri besar, dan saat ini kita akan mendorong industri kecil," katanya di Hotel JW Marriot, Jakarta, Rabu (21/3/2012)
Setiap tahun Uni Eropa mengimpor kayu dan kertas dari Indonesia mencapai angka US$ 1,2 miliar atau sama dengan 15% dari keseluruhan ekspor produk kayu Indonesia.
Mulai Maret 2013 akan diberlakukan peraturan bernama EU Timber Regulations, yang mana peraturan ini akan melarang perdagangan produk-produk kayu ilegal.Peraturan ini juga mengharuskan operator-operator EU melakukan pengujian tuntas, (due diligence) dalam meminimalkan risiko pembelian produk-produk kayu ilegal.
Pada Mei 2011, telah ditanda tangani sebuah Perjanjian Kemitraan Sukarela Voluntary Partnership Agreement (VPA) antara Menteri Kehutanan Indonesia Zulkifli Hasan dan Komisioner Perdagangan Uni Eropa, Karel De Gucht. Dengan ditandatangani perjanjian ini maka kayu Indonesia secara otomatis dianggap sebagaoi produk legal, sehingga memudahkan juga para importir dari UE.
Duta Besar UE untuk Indonesia, Julian Wilson mendukung adanya VPA ini, menurutnya VPA memiliki dasar hukum yang baik dan juga bisa memperbaiki persepsi negara UE akan produk kayu Indonesia.
"VPA memiliki potensi untuk memperbaiki secara signifikan persepsi pasar UE terhadap produk-produk kayu Indonesia dean dengan segera berlakunya Peraturan Kayu UE, produsen-produsen kayu Indonesia dapat memiliki keunggulan kompetitif dari produsen negara lain yang bukan anggota VPA," ujar Julian (21/3/2012).
Julian menambahkan bahwa implementasi dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Indonesia yang baru adalah persyaratan penting dari implementasi VPA. Dia menuturkan selain kualitas, sertifikasi kelegalan adalah hal yang bersifat wajib.
"Implementasi dari SVLK Indonesia yang baru adalah sebuah prasyarat penting dari implementasi VPA, dan merupakan hal yang krusial untuk memastikan bahwa sistem tersebut kredibel, dan customer itu tertarik akan 3 hal yaitu kualitas, harga, dan legalitas," katanya
No comments:
Post a Comment