Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Khrisnamurti, menyatakan secepatnya akan merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Nantinya, semua kemasan produk makanan, minuman, jamu, dan kosmetik, dari hasil impor, harus tercetak menggunakan Bahasa Indonesia, bukan bahasa asing seperti yang selama ini beredar bebas.
"Kami akan berikan shock terapi untuk perusahaan yang masih melanggar," kata Bayu saat ditemui usai Diskusi Pagi bertajuk “Peningkatan Daya Saing Industri Makanan, Minuman, Jamu dan Kosmetik” yang diselenggarakan Kementerian Perindustrian, Jumat (24/2). Dengan tegas ia bilang, produk yang melanggar bisa ditarik peredarannya.
Bayu bilang, kementerian telah menahan tujuh produk makanan dan obat-obatan yang disinyalir berbahaya. Semua cirinya sama, yakni kemasannya tidak memakai Bahasa Indonesia. ”Saat ini produk-produk tersebut sudah di Pengadilan, dan terdapat 160 produk terancam kena larangan edar,” katanya.
Sekjen Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, Franky Sibarani, mengungkapkan pihaknya banyak menemukan barang-barang impor dari Malaysia yang beredar dengan bahasa Melayu. “Harus diwaspadai. Selama ini mereka hanya menempel stiker yang bertuliskan nama perusahaan importirnya,” katanya. Impor produk Malaysia mengalami peningkatan tujuh kali lipat hanya dalam periode April-November 2011.
Menanggapi keputusan itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Kosmetik Indonesia, Nuning Barwa, mengatakan pelaku industri kosmetik kecil akan keberatan jika harus mencetak kemasan setiap produknya. ”Biayanya mahal, karena produksi barang dari mereka terhitung sedikit,” katanya.
Mengetahui keluhan Nuning, Bayu yang hendak masuk ke mobilnya, merespon, “Nanti pasti ada jalan keluarnya.”
No comments:
Post a Comment