Persyaratan FLPP terbaru dari Menteri Perumahan Rakyat sungguh memberatkan pengembang. Dengan syarat minimal rumah baru layak huni tipe 36 m2 seharga Rp 70 juta, mustahil bagi pengembang di seluruh Indonesia untuk mewujudkan.
Untuk itu DPP Real Estate Indonesia (REI) berinisiatif melahirkan pembiayaan dengan skema dan pola perhitungan spesial, dengan nama KPR Grya Idaman. Dengan menggandeng Bank Nasional Indonesia (BNI), REI menawarkan cicilan murah mulai dari Rp 600 ribu per bulan serta tenor maksimal 20 tahun.
Ketua Umum REI Setyo Maharso, KPR Grya Idaman ditujukan bagi konsumen yang membeli rumah di atas harga yang ditetapkan pada FLPP 2012, yakni Rp 70 juta.
"Bagi pengembang anggota REI yang membangun rumah dengan harga jual di atas Rp 70 juta sampai Rp 200 juta per unit, maka konsumennya bisa memilih KPR Grya Idaman, dengan cicilan Rp 600 ribu per bulan," tuturnya di sela-sela perayaan ulang tahun REI ke-40 di Manado, Sabtu (31/3/2012).
Diharapkan KPR Grya Idaman menjadi solusi dari pengembang yang telah terlanjut membangun rumah sederhana, namun tidak dapat terserap FLPP terbaru.
Ia menjelaskan, pada lima tahun pertama cicilan KPR Grya Idaman sekitar Rp 600 ribu per bulan. Tahun ke-6 hingga 20 cicilan naik menjadi Rp 900 ribu per bulan, dan tetap terjangkau.
"Dengan aturan terbaru, FLPP ini kembali pada zaman 2009, yakni pembatasan kredit dan uang muka ditentukan. Dengan harga berapapun, harga terbaru tidak bisa. KPR Grya Idaman perhitungan kami rata-rata ada kenaikan cicilan 4% per tahunnya," tegas Setyo.
Setyo menyebut, KPR Grya Idaman menjadi solusi 21 ribu yang telah dibangun anggota REI dapat terjual. "Kita memfasilitasi grey area ini. Karena selama ini DPD pusing, karena bangunan ready stock tapi belum realisasi," ucap Setyo.
"Pada beberapa daerah mungkin rumah tipe 36 dengan harga Rp 70 juta masih bisa ikut program KPR FLPP. Tetapi bagi daerah tidak bisa memanfaatkan KPR FLPP, karena harga jualnya sudah diatas patokan pemerintah. Segmen konsumen itu yang disasar KPR Grya Idaman," imbuhnya.
No comments:
Post a Comment