Friday, March 23, 2012

Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2008 Membuat Resah Waralaba Asing

 Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba belum resmi keluar. Namun beberapa spekulasi soal aturan ini sudah menjadi perhatian investor waralaba asing di dunia internasional.

Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kadin Indonesia Amir Karamoy yang juga Ketua Dewan Pengarah Perhimpunan Waralaba Indonesia (Wali) mengatakan semenjak mulai ramainya informasi terkait revisi aturan waralaba di Indonesia, ia banyak dihubungi oleh perusahaan-perusahaan konsultan keuangan/investasi dan rating terkemuka di dunia.

Para perusahaan konsultan dan rating mempertanyakan kebijakan di Indonesia soal waralaba terutama soal pembatasan waralaba asing di Indonesia. Menurut Amir, umumnya para konsultan yang mewakili para investor waralaba ini telah salah paham dalam memahami informasi aturan terbaru waralaba tersebut.

Umumnya mereka menganggap waralaba asing akan dibatasi di Indonesia. Padahal sebenarnya yang dilarang, nantinya waralaba asing maupun lokal tidak boleh mengembangkan gerainya hanya dengan perusahaan sendiri tapi harus bermitra dengan pengusaha lokal.

"Saya sudah banyak di telepon oleh konsultan rating asing, mereka bilang kalau Permendag itu keluar akan turun rate dari FDI, foreign Direct Investment. Saya tegas membantah, soalnya menteri perdagangan itu kepala BKPM (badan koordinasi penanaman modal) nggak mungkin mengambil kebijakan yang berlawanan," katanya kepada detikFinance, Jumat (23/3/2012)

Amir berkeyakinan masalah keresahan investor asing terkait aturan main waralaba karena revisi regulasi baru ini telat keluar. Padahal informasi yang beredar di media massa di luar negeri sudah begitu heboh.

"Rencananya revisi ini keluar akhir Februari, lalu diundur akhir Maret 2012, tapi sampai sekarang belum ada ceritanya," katanya.

Berikut ini beberapa poin singkat soal revisi Permendag waralaba:

1. Pemberian izin dari usaha waralaba dalam negeri untuk mendapat Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) akan ditarik ke pusat atau Kementerian Perdagangan. Sebelumnya pengeluaran STPW untuk waralaba lokal diserahkan ke dinas perdagangan di daerah dan asing di pusat.

2. Juga akan diatur waralaba asing yang akan masuk ke Indonesia wajib mewaralabakan usahanya ke pengusaha lokal. Selama ini rata-rata waralaba asing justru mengembangkan gerai waralabanya secara sendiri tanpa mewaralabakan pengusaha dalam negeri.

3. Semua waralaba asing maupun lokal wajib memanfaatkan produk-produk atau bahan baku dalam negeri. Aturan ini bertujuan agar waralaba asing yang masuk ke Indonesia harus memberkan nilai tambah yang signifikan bagi ekonomi dalam negeri.

4. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Wali akn dilibatkan untuk memberikan rekomendasi layak atau tidaknya sebuah waralaba terutama asing bisa diberikan izin di Indonesia. Hal ini berdasarkan pertimbangan keterbatasan pemerintah dalam memahami prospektus dan perjanjian yang disodorkan oleh calon waralaba asing/lokal untuk mendapatkan STPW.

5. Pemberi Waralaba (Franchisor) wajib melaporkan keuangannya yang telah diaudit oleh akuntan publik. Tujuannya agar penerima Waralaba (Franchise) tak membeli bisnis waralaba 'kucing dalam karung' dari si franchisor.

No comments:

Post a Comment