Sunday, March 18, 2012

Bank Indonesia Akan Naikan Batas DP Down Payment Pembelian Rumah dan Mobil

alangan perbankan mengaku siap mengikuti aturan Bank Indonesia (BI) yang terbaru mengenai uang muka (down payment/DP) kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). 

EVP Coordinator Consumer Finance Bank Mandiri Mansyur S Nasution mengungkapkan, selama ini PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan KPR dan KKB. Ketentuan Loan to Value (LTV) dan DP yang diterapkan selama ini oleh Bank Mandiri bervariasi bergantung pada tingkat risiko kredit tersebut. "Jika bank menilai kredit tersebut memiliki risiko yang relatif tinggi mala LTV-nya relatif rendah atau DP-nya tinggi," ujar Mansyur, Jumat (16/3/2012). 

Ia menambahkan, secara jangka pendek aturan BI mengenai DP KKB dan KPR akan menurunkan pertumbuhan KPR dan KKB karena penyesuaian. Namun, pada saatnya kondisi tersebut akan kembali normal.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Jahja Setiaatmadja, juga setuju dengan langkah BI menerbitkan surat edaran terkait DP KPR dan KKB. Ia berpendapat, bank akan benar-benar terproteksi atas risiko dengan adanya pembatasan minimum uang muka KPR dan KKB.

Pendapat senada juga dilontarkan VP Consumer and Retail Lending PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Indrastomo Nugroho. "Kalau sebelumnya LTV 80 persen-90 persen untuk KPR sekarang jadi 70 persen. Ini tentu akan membuat bank lebih prudent," ujar Indrastomo.

Mengenai dampak dari pemberlakuan aturan tersebut, BNI masih perlu melakukan penghitungan. Yang jelas, BNI tetap berupaya agar target pertumbuhan KPR di level 25 persen-30 persen tahun ini bisa tercapai. 

"Dampaknya masih dikaji, sekarang belum kelihatan. Mungkin akan lebih terasa ke customer. Kalau tadinya hanya perlu menyediakan uang muka KPR Rp 10 juta - Rp 20 juta, sekarang harus siapkan Rp 30 juta. Bagi customer dengan pendapatan tinggi bisa saja tidak masalah, tapi bisa jadi berbeda dengan yang berpendapatan menengah," papar Indra.

Bank Indonesia (BI) akhirnya menerbitkan surat edaran terkait loan to value ratio (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) dan uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor (KKB). Aturan ini meluncur lantaran BI menilai peningkatan permintaan KPR dan KKB perlu diikuti pula dengan peningkatan kehati-hatian bank selaku penyalur KPR dan KKB. 

Menurut BI, pertumbuhan KPR dan KKB yang terlalu tinggi berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi bank. Sementara itu, dari sudut pandang makro prudensial, pertumbuhan KPR yang terlalu tinggi juga dapat mendorong peningkatan harga aset properti yang tidak mencerminkan harga sebenarnya (bubble). 

"Hal ini dapat meningkatkan risiko kredit bagi bank-bank dengan exposure kredit properti yang besar," demikian penjelasan Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad yang tertuang dalam beleid tertanggal 15 Maret 2012 tersebut.

Dalam beleid bernomor 14/10/DPNP ini BI menetapkan LTV maksimal 70 persen untuk kredit kepemilikan rumah dengan kriteria tipe bangunan di atas 70 meter persegi. Pengaturan ini dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.

Sementara itu, pengaturan DP KKB terbagi dalam tiga ketentuan. Pertama, DP minimal 25 persen diperuntukkan bagi pembelian kendaraan bermotor roda dua. Kedua, DP minimal 30 persen bagi pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non-produktif. 

Ketiga, DP minimal 20 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk keperluan produktif, atau bila memenuhi salah satu syarat yang ditetapkan BI, yakni merupakan kendaraan angkutan orang/barang yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, atau diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional usaha yang dimiliki.

Sebagai catatan, pengaturan KPR dan besaran DP untuk KKB di atas dapat disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai dengan kondisi perekonomian Indonesia. Ketentuan LTV KPR dan DP KKB ini mulai diberlakukan pada 15 Juni 2012 atau tiga bulan sejak berlakunya surat edaran (sejalan dengan pengaturan oleh Bapepam-LK). "Besaran LTV KPR dan DP KKB tidak berlaku untuk kredit yang sudah mendapat persetujuan bank sebelum berlakunya SE ini," terang Muliaman.

Bank yang melanggar ketentuan baru ini akan dikenakan sanksi administratif terkait PBI Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, yang antara lain berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan bank, dan pembekuan kegiatan usaha. Tak cuma itu, anggota pengurus, pegawai bank, dan/atau pemegang saham di bank bersangkutan dapat dicantumkan dalam daftar pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan atau dalam catatan administrasi Bank Indonesia


Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nurhaida di Jakarta, Rabu (15/2), menegaskan, pembahasan ketentuan tentang kredit kendaraan bermotor sudah dalam tahap akhir. Produk akhirnya nanti akan berupa peraturan menteri keuangan.

Salah satu butir penting yang akan diatur dalam ketentuan tersebut adalah mengenai besarnya uang muka. Pasalnya, selama ini belum ada ketentuan pemerintah yang mengatur soal tersebut. Kondisi ini, menurut Nurhaida, tidak sehat untuk stabilitas sektor pembiayaan. ”Intinya, tujuan supaya perusahaan pembiayaan atau bank bisa memberikan kredit secara prudent, jadi ada unsur kehati-hatian. Dari sisi pasar modal dan pasar keuangan, perusahaan pembiayaan menjadi sehat,” kata Nurhaida.

Nurhaida belum bersedia memberikan gambaran tentang uang muka minimal yang akan ditetapkan dalam ketentuan tersebut. Alasannya, hal itu masih dalam pembahasaan yang melibatkan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Saat ditanya kapan ketentuan tersebut disahkan dan mulai diberlakukan, Nurhaida mengatakan, secepatnya. ”Sekarang sedang ada koordinasi. Skema terakhir jangan dulu karena belum final,” kata Nurhaida.

Secara terpisah, Kepala Divisi Pemasaran Toyota Astra Finance Services Wisnu Kusumawardhana mengatakan, ”Bagi kami, sisi internal bahkan setiap perusahaan pembiayaan sudah mencegah ketakutan pemerintah akan kredit macet pembelian kendaraan bermotor.”

Menurut Wisnu, ”pagar-pagar” ketentuan pembiayaan kendaraan biasanya sudah ada di setiap perusahaan pembiayaan. Setiap perusahaan pembiayaan juga tidak mau mengalami kerugian sehingga memilih betul-betul calon konsumennya. Pemilihan konsumen pun memiliki kriteria-kriteria tersendiri. Semua kriteria dipakai oleh semua perusahaan pembiayaan agar tidak terjadi potensi kredit macet.

”Kalaupun pemerintah tetap mau mengatur besaran uang muka pembelian kendaraan, yakni minimal sebesar 20 persen, itu tidak terlampau bermasalah bagi kami. Dari total konsumen kami, paling di bawah 25 persen yang pembayaran uang mukanya di bawah 25 persen,” ujar Wisnu. Wisnu memandang, ketakutan pemerintah akan terjadi bubble ekonomi sesungguhnya sudah dijaga betul oleh industri pembiayaan

No comments:

Post a Comment