Badan Standardisasi Nasional (BSN) mencatat hingga kini hanya 7000 merek yang beredar di Indonesia mengantongi Standar Nasional Indonesia (SNI). Tahun ini BSN menargetkan akan ada 200 merek yang akan mendapatkan SNI.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BSN, Bambang Setiadi saat perayaan ulang tahun BSN ke-15 di Balai Sarbini Jakarta, Jakarta, Kamis (22/3/2012)
Menurutnya tuntutan pasar nasional dan internasional menghendaki standar yang tinggi terhadap berbagai produk. Membuat para pengusaha di Indonesia harus menerapkan standarisasi mutu untuk memenuhi tuntutan pasar dalam lingkup luas baik nasional maupun global.
"Bisnis apapun harus diikuti dengan standar (SNI) untuk memenangi pasar dunia," ujarnya.
Saat ini produk dan jasa di Indonesia yang telah menggunakan label SNI berjumlah 7.000 merek. Pada tahun ini BSN menargetkan 200 merek yang menggunakan label SNI. Untuk pengurusan label SNI membutuhan biaya Rp 15 juta sampai Rp 20 juta sedangkan waktu yang dibutuhkan setiap label SNI mencapai 13 bulan.
"Sebelumnya pengurasan izin dari 19 bulan turun ke 15 bulan kemudian sampai 13 bulan dan itu sama dengan pengurusan di luar negeri," ungkapnya.
Jika pengusaha Indonesia tidak mampu memenuhi tuntutan pasar yang menginginkan standar mutu baik barang dan jasa yang tinggi baik lingkup nasional maupun internasional. Produk yang dihasilkan oleh pengusaha Indonesia tidak memiliki daya saing di pasar karena dianggap tidak berkualitas.
"Ada dua kemungkinan, kalau barangnya gak diturunin harganya atau barangnya dikembalikan atau ditolak," tambahnya.
Kemedepannya masyarakat Indonesia harus berpikir dalam membeli atau menggunakan barang harus melihat pada kualitasnya "Kita membeli barang karena standar dan standar itu (SNI) di Indonesia," ujarnya.
No comments:
Post a Comment