Hasil penjualan sawit masyarakat senilai Rp16 miliar dalam sebulan beredar di tiga Kecamatan di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.
Direktur Operasional Sulawesi PT Astra Agro Lestari Bambang Dwi Cahyono, di Mamuju, Sabtu mengatakan, perusahaan sawit PT Surya Raya Lestari (SRL) II membeli sawit petani di tiga Kecamatan di Kabupaten Mamuju yakni Kecamatan Budong Budong, Tobadak dan Topoyo.
Ia mengatakan, PT SRL II yang merupakan anak perusahaan PT Astra Agro Lestari perusahaan sawit terbesar di Provinsi Sulbar, mampu membeli sawit petani plasma di tiga kecamatan Mamuju itu hingga Rp16 miliar dalam sebulan.
Dengan demikian, kata dia, ribuan petani sawit plasma di tiga Kecamatan tersebut memiliki uang penjualan sawit sebesar Rp16 miliar dalam sebulan.
"Rata-rata setiap petani sawit pendapatannya mampu mencapai dua sampai tiga juta perbulan," katanya.
Oleh karena itu ia mengatakan, PT SRL II yang beroperasi sejak tahun 1991 di Kabupaten Mamuju telah memberikan andil bagi pendapatan petani untuk kesejahteraannya.
Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh, mengaku bangga terhadap perusahaan sawit yang telah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di samping memberikan kontribusi bagi ekonomi daerah.
"Luar biasa kalau hanya tiga kecamatan masyarakatnya memiliki uang Rp16 miliar dalam sebulan, itu akan mengurangi angka kemiskinan di daerah kita yang baru berkembang ini," katanya.
Sehingga ia meminta kepada perusahaan sawit PT SRL II terus melakukan kemitraan dengan masyarakat dan pemerintah dalam mengembangkan sawit agar kesejahteraan masyarakat dan ekonomi dapat terus dipacu peningkatannya.
PT SRL II mengelola luas lahan perkebunan sawit di Kecamatan Budong Budong dan Kecamatan Topoyo, dan Tobadak Kabupaten Mamuju, sekitar 11.000 hektare, setiap bulan perusahaan itu mengeluarkan anggaran Rp40 miliar untuk membeli sawit petani dan hasil perusahaannya sendiri.
PT SRL mengembangkan sawit dalam bentuk program perkebunan plasma milik perusahaan, dan sistem perkebunan inti rakyat atau perkebunan sawit yang dikuasai masyarakat.
No comments:
Post a Comment