Saturday, February 11, 2012

Suskes Dengan Konsep Restauran Mini Market Kini Seven Eleven Diperiksa Pemprov DKI


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi perizinan Seven Eleven (Sevel). Itu dikarenakan, dari 57 gerai Sevel yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta, hanya ada 15 gerai yang memiliki izin lengkap.
 
Evaluasi itu juga terkait dengan pemberlakuan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No 7 tahun 2012 tentang Penataan dan Penerbitan Mini Market. Pihak yang akan melakukan evaluasi adalah Biro Perekonomian serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta.
 
Kepala Disparbud DKI Jakarta, Arie Budhiman membenarkan pihaknya sedang melakukan evaluasi untuk melakukan penataan Sevel di Jakarta. Evaluasi akan dilakukan hingga akhir Februari 2012, sehingga diharapkan pada Maret 2012 sudah bisa dilakukan tindakan penataan gerai Sevel di lima wilayah. "Kami segera mengadakan rapat evaluasi gerai Sevel. Kami akan mengevaluasi 42 gerai Sevel," kata Arie di Balai Kota, Jakarta, Jumat (10/2/2012).
 
Disparbud DKI Jakarta juga akan melakukan penataan atau penertiban terhadap Sevel sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 20 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Restoran. Juga memberikan sanksi administrasi kepada pemilik Sevel yang memiliki izin usaha tetap pariwisata bidang penyediaan makanan dan minuman jenis kafetaria, jika melakukan pelanggaran. Sanksinya disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya yang dilakukan.
 
Jenis sanksinya antara lain berupa peringatan, sanksi penghentian kegiatan usaha sementara, hingga sanksi penghentian usaha permanen dengan solusi melakukan relokasi usaha di lokasi sesuai dengan peruntukannya.
 
Dijelaskan Arie, Sevel merupakan bagian dari penanaman modal asing (PMA) yang turut berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Sehingga harus tetap dijaga untuk memberikan kenyamanan dan keamanan dalam berusaha bagi investor asing. Sementara itu, Humas Sevel. Neneng Sri Mulyati, saat dihubungi Warta Kota, semalam, ponselnya tidak aktif. 

No comments:

Post a Comment