Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP 2018 sebesar Rp 3.648.035. UMP DKI dihitung berdasarkan inflasi nasional sebesar 3,72%, pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%, dan kenaikan UMP yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 8,71%.
UMP 2018 lebih tinggi sebesar Rp 292.285 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750.
"Akan siap kerja per 1 Januari 2018. Warga bisa melaksanakan itu dalam waktu cepat," ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/11/2017). Lantas, bagaimana hitung-hitungan UMP DKI 2018?
"Contohnya di Provinsi DKI Jakarta, UMP-nya saat ini Rp 3.355.750 x 8,71% = Rp 292.285. Kemudian Rp 3.355.750 + Rp 292.285 = Rp 3.648.035. Kurang lebih seperti itu," jelas Kasubdit Standarisasi dan Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan,.
Setelah Gubernur mengumumkan UMP, para Bupati/Wali Kota akan menyiapkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK), dan diumumkan paling lambat 21 November 2017. Kebijakan upah tersebut mulai berlaku 1 Januari 2018. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP 2018 sebesar Rp 3.648.035.
UMP DKI dihitung berdasarkan inflasi nasional sebesar 3,72%, pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%, dan kenaikan UMP yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 8,71%. UMP 2018 lebih tinggi sebesar Rp 292.285 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750.
"Akan siap kerja per 1 Januari 2018. Warga bisa melaksanakan itu dalam waktu cepat," ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/11/2017). Anies menjelaskan, penetapan UMP itu sudah menimbang aspirasi dari pihak pengusaha maupun pekerja.
"Tidak sederhana, negosiasi cukup panjang. Wakil Gubernur negosiasi dengan multi stakeholder," terang Anies. "Ini memudahkan semua pihak, dari sisi buruh kenaikan, dan pengusaha tidak menanggung beban berat," lanjutnya. Sandiaga menambahkan, penetapan UMP sudah memperhitungkan beberapa hal, mulai dari regulasi hingga kebutuhan pekerja,
"Ada 15 acuan, ada undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri. Solusi bagi dunia usaha yang melemah, dan serikat pekerja soal biaya hidup tinggi, ongkos transportasi dan belanja," tutur Sandiaga. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan naik 8,71%. Kenaikan UMP di setiap provinsi akan diumumkan serentak pada Rabu (1/11/2017). Lantas, berapa kenaikan upah di DKI Jakarta?
"Contohnya di Provinsi DKI Jakarta, UMP-nya saat ini Rp 3.355.750 x 8,71% = Rp 292.285. Kemudian Rp 3.355.750 + Rp 292.285 = Rp 3.648.035. Kurang lebih seperti itu," jelas Kasubdit Standarisasi dan Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Dinar Titus.
Penetapan upah minimum 2018 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2017 dikali tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015. Rinciannya, inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%.
Setelah Gubernur mengumumkan UMP, para Bupati/Wali Kota akan menyiapkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK), dan diumumkan paling lambat 21 November 2017. Kebijakan upah tersebut mulai berlaku 1 Januari 2018. Sementara itu, pengusaha memprotes kenaikan UMP tersebut. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey, mengatakan kenaikan UMP tersebut bakal menyusahkan pengusaha.
Apalagi, kenaikan UMP itu terjadi di tengah situasi toko-toko ritel tutup. Contohnya, 7-Eleven, Matahari di Pasaraya dan Blok M, dan yang terakhir Lotus serta Debenhams (Yang sepenuhnya merupakan kesalahan pengusaha yang salah strategi bisnis dan kemudian dialihkan pada buruh)
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2018 telah ditetapkan sebesar 8,71%. Hal itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017. Para pengusaha harus belajar untuk menyesuaikan penatapan kenaikan UMP tersebut. Sebab persentase kenaikan tersebut sudah berdasarkan rumus perhitungan yang telah ditetapkan.
"Kalau dari segi ketentuan yang ada itu berdasarkan kenaikan inflasi ditambah produktifitas. Dari segi pemerintah kami menganggap itu harus bisa diterima. Itu kan Gubernur menetapkan hal tersebut berdasarkan dewan pengupahan. Dewan pengupahan antara pekerja dan pemerintah setuju atas hal itu," kata Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker, Wahyu Widodo di Gedung BEI, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional. Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017.
Wahyu mengatakan sebenarnya pengusaha yang tidak mampu memenuhi kewajiban UMP bisa mengajukan penangguhan yang dilayangkan ke Gubernur. Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
"Jadi kepada pengusaha yang dianggap berhak ada suatu mekanisme penangguhan. Ajukan lah sesuai dengan ketentuan yang ada," tambahnya. Namun permohonan penangguhan tersebut harus disertakan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja sesuai kesepakatan bipartit. Kendati begitu, Pemerintah sebenarnya sudah mewajibkan para perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah yang tertuang dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017. Di situ pengusaha diwajibkan menyusun struktur dan skala upah paling lambat 23 Oktober 2017.
Struktur dan skala upah tersebut untuk melihat angka yang tepat berapa upah yang tidak membebani pengusaha tapi juga memenuhi hak para pekerjanya. "Itu kan sudah. Kalau struktur skala upah otomatis akan diketahui bagaimana beban pengasaha bagiamana pekerja dapat haknya sehingga bisa terlindungi," tukasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP 2018 sebesar Rp 3.648.035. UMP DKI dihitung berdasarkan inflasi nasional sebesar 3,72%, pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%, dan kenaikan UMP yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 8,71%. UMP 2018 lebih tinggi sebesar Rp 292.285 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750.
Menurut Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, keputusan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang telah menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sesuai dengan formula PP Nomor 78 Tahun 2015 adalah untuk kepentingan bersama antara pengusaha dan pekerja. Jangan ada kesan seolah-olah pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha.
"Saya rasa itu tidak benar, pengusaha tidak perlu dibela, yang jelas bagaimana kepentingan bersama lebih diutamakan dan diakomodir," kata Sarman dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Pengusaha butuh kepastian dalam bentuk regulasi dari yang mampu menaungi antara pengusaha dan pekerja. PP Nomor 78 tahun 2015 sudah memberikan jaminan kepada pengusaha dan pekerja. Bagi pengusaha jaminannya bahwa kenaikan UMP sesuai dengan kemampuan dunia usaha, indikatornya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Dari sisi pekerja ada jaminan bahwa UMP akan naik setiap tahun sehingga kesejahteraan buruh akan semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi. "Kita sangat mengapresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan memberikan subsidi pangan melalui program Jakgrosir, KJP Plus, Gratis naik Transjakarta dan yang lainnya," ujar Sarman.
"Kami dari pelaku usaha sangat berharap pengertian yang mendalam kepada Serikat Pekerja dan Buruh akan realitas kondisi ekonomi kita saat ini," tambah Sarman. Ia meminta buruh menerima dengan lapang dada dan semangat kebersamaan menjaga iklim usaha dan investasi yang kondusif, menerima sepenuhnya keputusan pemerintah terhadap angka UMP DKI Jakarta 2018 yang telah ditetapkan.
Ia berharap kondisi dan pertumbuhan ekonomi kita ke depan semakin membaik di berbagai sektor, lapangan kerja tersedia, pengusaha semakin berkembang dan buruh juga semakin sejahtera.
No comments:
Post a Comment