Wednesday, November 8, 2017

Gojek Akan Jadi Agen Pajak

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, ternyata memiliki maksud terselubung di balik rencana PT Gojek Indonesia menjadi agen pajak, atau perusahaan penyediaan jasa (application service provider/AS2P).

Apa itu?
Gojek memiliki ratusan ribu sopir (driver) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Di samping itu, ada mitra yang terkoneksi dalam layanan Gojek dengan jumlah yang juga tidak sedikit. Maka dengan demikian, kerja sama pemerintah gojek akan melibatkan banyak orang.

Sri Mulyani menyatakan, konsep ini akan dimulai dari layanan pajak. Sebelum masyarakat umum, maka kelompok pertama yang disasar adalah sopir dan mitra Gojek. Setelah terdata, maka selanjutnya diikuti dengan pemberian akses keuangan kepada yang membutuhkan atau dikenal dengan nama inklusi keuangan.

"Ini juga bisa memungkinkan memonitoring bagaimana pemerintah bisa dukung mereka seperti katakankah usaha rakyat, kredit usaha rakyat, kredit mikro, dengan kewajiban mereka untuk membayar pajak yang selama ini kan Rp 4,8 miliar menggunakan pajak final 1%," kata Sri Mulyani, di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Sri Mulyani telah sepakat usai diberikan penjelasan oleh CEO Gojek Indonesia, Nadiem Makarim, yang ingin berperan dalam sektor perpajakan. Khususnya bagi para UKM yang selama ini menjadi mitranya. "Jadi kita akan lihat saja apakah kerjasamanya itu system by systemyang kemudian bisa integrate atau kah cara yang lain," katanya. "Saya akan menyerahkan ke tim teknis, karena saya tidak paham apakah itu artinya datanya langsung diimpor atau ada sistemnya langsung dipakai," tambah dia.

Lanjut Sri Mulyani, pihak Gojek juga menyampaikan aspirasi terkait dengan permintaan penurunan tarif pajak untuk UMK yang menjadi mitra jika sudah memenuhi kewajiban perpajakannya. "Saya hanya berjanji bahwa kita akan terus melakukan pada tujuannya adalah untuk membuat usaha kecil menengah itu merasa comfortabledan merasa ada di dalam sistem yang formal," tukas dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan PT Gojek Indonesia akan menjadi perusahaan penyedia jasa aplikasi (application service provider/ASP) atau agen pajak, akan memudahkan para pelaku UKM yang selama ini menjadi mitra dalam mengurusi sektor perpajakan.

Sri Mulyani menyebutkan, saat bertemu dengan CEO Gojek Indonesia Nadiem Makarim juga direkomendasikan terkait dengan kegiatan digital ekonomi dan keuangan inklusi. Di mana, perusahaan Gojek bisa berperan dalam memberikan kemudahan, dalam hal ini pengurusan sektor pajak.

"Kita menyambut gembira dan kita siap untuk bekerja sama mengenai hal itu," kata Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Rabu (8/11/2017). Dalam pertemuan itu, kata Sri Mulyani juga dijelaskan mengenai para UKM yang telah menjadi mitra Gojek untuk mendapatkan kemudahan dalam pengurusan hal-hal di sektor pajak, baik pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan SPT Tahunan.

"Usaha kecil menengah yang selama ini ada di dalam network-nya Gojek, tapi juga platform yang lain itu bisa mendapatkan apa yang disebut registrasi atau pendaftaran untuk menjadi pengusaha kena pajak secara mudah jadi disimpelkan," jelas dia.  Dalam pertemuannya itu, Sri Mulyani memberikan informasi dan tata cara pengisian atau pendaftaran secara elektronik, dan pada akhirnya setuju untuk menjadi agen pajak namun meminta persyaratan untuk registrasi tersebut dimudahkan.

"Dari Nadiem dan timnya mereka memiliki cara untuk mengelola 100 ribu merchant-nya itu, sehingga mereka mudah memilik apa yang disebut NPWP dan bagaimana pembayaran pajak itu kita dengar dan kemudian kita undang untuk diskusi dengan tim pajak mengenai masalah e-filingdan e-biling-nya," tukas dia

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mendapatkan keuntungan tersendiri dengan adanya perusahaan yang menjadi agen pajak atau penyedia jasa aplikasi (application service provider/ASP). Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, Iwan Guniardi mengatakan, salah satu keuntungan yang didapatkan pemerintah adalah meluaskan jangkauan layanan kepada masyarakat dalam mengakses sistem perpajakan.

"Jangkauan layanan e-service pajak jadi lebih banyak, kan selama ini belum terintegrasi sih, jadi belum maksimal buat masyarakat," kata Iwan . Sedangkan keuntungan yang didapat oleh pihak perusahaan yang menjadi ASP, bisa mendapatkan pemasukan alias fee kepada masyarakat yang ingin memakai jasanya dalam pelaporan SPT Tahunan dan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berdasarkan data Ditjen Pajak, tiga perusahaan lainnya yang menjadi ASP adalah PT Mitra Pajakku dengan website www.pajakku.com, lalu Laporanpajak.com dengan website www.laporpajak.com, lalu PT Sarana Prima Telematika dengan website www.spt.co.id.

Baru-baru ini, PT Gojek Indonesia juga mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menjadi ASP. Perusahaan yang sudah menjadi ASP ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 sebagaimana telah diubah dengan PER-36/PJ/2013 tentang tata cara penyampaian surat pemberitahuan dan penyampaian pemberitahuan perpanjangan surat pemberitahuan tahunan secara elektronik (e-filing) melalui perusahana penyedian jasa aplikasi (ASP).

"Mereka kan bisa menarik biaya untuk jasa mereka, tapi tergantung ASP-nya, kalau dia mau ambil fee boleh, mau gratis juga boleh," ungkap dia. Mengenai teknologinya, Iwan mengatakan, nantinya layanan elektronik pajak akan terintegrasi dengan sistem yang dimiliki oleh para perusahaan ASP melalui teknologi Apllication Programming Interface (API). API sendiri merupakan sebuah teknologi untuk memfasilitasi pertukaran informasi atau data antara dua atau lebih aplikasi perangkat lunak.

Dengan terintegrasinya sistem pajak dengan aplikasi yang dimiliki perusahaan ASP, akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membuat NPWP dan pelaporan SPT. Seperti Gojek yang akan mempermudah para mitranya mengakses layanan pajak. "Itu sih terserah Gojek aja, bisa untuk mitranya atau dibuka untuk umum juga," jelas dia

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan bahwa PT Gojek Indonesia sudah mendapat persetujuan untuk menjadi agen pajak atau perusahaan penyedia jasa aplikasi (application service provider/ASP). Dengan menjadi ASP, maka Gojek akan menjadi perpanjangan tangan atau 'jembatan' bagi Ditjen Pajak untuk menerima pelaporan SPT dan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, Iwan Guniardi mengatakan, sebelum Gojek terdapat tiga perusahaan yang terlebih dahulu menjadi ASP, salah satunya PT Bank BRI (Persero). "Sekarang sudah ada 4 ASP termasuk BRI salah satunya," kata Iwan .

Berdasarkan data Ditjen Pajak, tiga perusahaan lainnya yang menjadi ASP adalah PT Mitra Pajakku dengan website www.pajakku.com, lalu Laporanpajak.com dengan website www.laporpajak.com, lalu PT Sarana Prima Telematika dengan website www.spt.co.id.

Perusahaan yang sudah menjadi ASP ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 sebagaimana telah diubah dengan PER-36/PJ/2013 tentang tata cara penyampaian surat pemberitahuan dan penyampaian pemberitahuan perpanjangan surat pemberitahuan tahunan secara elektronik (e-filing) melalui perusahaan penyediaan jasa aplikasi (ASP).

Adapun, yang dapat memanfaatkan e-filing melalui ASP adalah wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi. Jenis SPT yang dapat disampaikan melalui penyedia kasa aplikasi adalah seluruh jenis SPT meliputi SPT Tahunan, SPT Masa, dan SPT Tahunan Penundaan. Tidak hanya itu, prasyarat untuk e-filing melalui ASP, yakni wajib pajak mengajukan surat permohonan untuk memiliki e-Fin dan Sertifikat (digital certificate) dari Ditjen Pajak melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Bentuk surat permohonan dapat dilihat pada lampiran PER-36/PJ/2013. Setelah mendapatkan e-fin, wajib pajak harus mendaftarkan diri melalui website perusahaan penyedia jasa aplikasi. Setelah mendaftarkan diri, wajib pajak akan memperoleh Digital Certificate (DC) dari DJP melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi.

Perusahaan penyedia jasa aplikasi akan memberikan informasi mengenai tata cara pelaksanaan e-filing, aplikasi, dan petunjuk penggunaan e-SPT dan e-SPT serta informasi lainnya

No comments:

Post a Comment