Saturday, May 8, 2010

Alokasi Dana Infrastruktur Hanya 16.5 Triliun

Alokasi dana tahun anggaran 2010 untuk jalan Rp 16,5 triliun, untuk 34.000 kilometer jalan nasional. Padahal, sejak 2009, panjang jalan nasional sudah bertambah 4.600 km sehingga dana itu sangat terbatas untuk mempertahankan kualitas jalan.

”Pada tahun anggaran 2011, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengusulkan dana untuk jalan Rp 28 triliun. Itu jumlah dana yang ideal untuk mempreservasi sekaligus membangun sejumlah ruas jalan baru,” kata Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU Djoko Murjanto, Kamis (6/5) di Jakarta.

Dijelaskan, panjang ruas jalan nasional bertambah karena harus menghubungkan daerah-daerah pertumbuhan baru. Pembuatan jalan nasional adalah amanat dari undang-undang.

”Sebenarnya, jalan nasional juga masih dapat bertambah lagi sebab banyak daerah berupaya mengubah status jalan mereka menuju jalan nasional. Pangkal masalahnya adalah banyak daerah kesulitan dana untuk memelihara jalan,” ujar Djoko.

Dana terbatas

Direktur Jalan dan Jembatan Wilayah Barat Kementerian PU Hediyanto Hussaini mengatakan, karena dana pemerintah terbatas, dilakukan prioritisasi pembangunan. Contohnya, pembangunan jalan di lintas timur Sumatera, pantai utara Jawa, lintas barat Sulawesi, dan lintas selatan Kalimantan.

”Karena dana terbatas, bila ada kerusakan jalan, ada kalanya perbaikan hanya fungsional, supaya kendaraan dapat melintas terlebih dahulu. Baru bila ada alokasi dana baru di tahun anggaran mendatang, perbaikan dituntaskan,” ujar Hediyanto.

Badan Anggaran Komisi V DPR menyetujui tambahan anggaran Kementerian PU Rp 450 miliar dalam APBN-P 2010. Anggaran PU ini yang mendapat tambahan terbesar dibandingkan departemen lain yang menjadi mitra kerja Komisi V DPR.

Dana Rp 450 miliar itu seluruhnya untuk perbaikan jalan, terutama setelah bencana alam merusak jalan di Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Sulawesi, dan Bengkulu. ”Kami sebenarnya belum menetapkan lokasi dana itu akan dipergunakan. Sedang dibahas bersama-sama,” ujar Djoko.

No comments:

Post a Comment