Friday, May 14, 2010

Lembaga Penjamin Kredit Belum Jalan

Daya dorong pemerintah untuk menggerakkan sektor riil belum terimplementasi dengan baik. Lembaga penjamin kredit daerah yang diharapkan menjadi tumpuan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, hingga kini belum berjalan optimal.

Deputi Pembiayaan Kementerian Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Agus Muharam di Jakarta, Jumat (14/5), mengatakan, Kemenkop dan UKM baru-baru ini telah bekerja sama dengan Bapepam-LK untuk melakukan advokasi terhadap perusahaan penjamin kredit daerah (PPKD).

Daerah yang sudah mendapatkan advokasi, antara lain, adalah Jakarta, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Riau, dan Bali. Untuk mendorong sektor riil di daerahnya masing-masing, mereka menyiapkan modal disetor yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 50 miliar.

Menurut Agus, dalam perhitungan pemerintah, ada 33 provinsi. Apabila setiap provinsi menyiapkan modal disetor Rp 50 miliar, berarti total dana yang bisa dijadikan penjamin kredit mencapai Rp 1,65 triliun.

”Dengan rasio 10 kali lipat seperti penjaminan kredit usaha rakyat (KUR), dana yang siap disalurkan ke sektor usaha bisa mencapai Rp 16,5 triliun. Ini mendekati dana yang disiapkan untuk program KUR yang mencapai Rp 20 triliun,” jelas Agus.

Meski demikian, APBD setiap daerah sangat bervariasi. Sebagian besar masih keberatan untuk menyediakan modal disetor Rp 50 miliar sehingga mereka telah mengusulkan untuk menurunkan modal tersebut menjadi Rp 10 miliar.

”Penurunan modal disetor ini sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan sekitar November 2009. Hingga sekarang belum ada keputusan dari Kemenkeu,” ujar Agus.

Dalam Rapat Anggota Tahunan Nasional Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) Credit Union Central of Indonesia di Jakarta, Ketua Inkopdit FX Siman mengatakan, pemerintah harus berupaya menyiapkan masyarakat untuk menjadi lebih mandiri.

Pemerintah, lanjut Siman, diharapkan bersedia menyalurkan program bantuan usaha melalui koperasi, bukan membuat program yang sifatnya sesaat saja.

No comments:

Post a Comment