Friday, May 14, 2010

TKI Kirim Uang Sebesar 62 Triliun

Kiriman uang dari para tenaga kerja Indonesia atau TKI, yang bekerja di luar negeri, ke dalam negeri pada tahun 2009 sekitar

Rp 62 triliun. Nilai kiriman uang dari TKI tersebut cenderung terus meningkat seiring semakin banyak TKI yang bekerja di luar negeri.

Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah, Jumat (14/5) di Jakarta, menjelaskan, valuta asing yang dikirim para TKI tersebut tidak masuk ke dalam cadangan devisa. Namun, remittance TKI tersebut memperbanyak stok valuta asing di pasar sehingga ikut berperan dalam menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah.

Kiriman uang (remittance) TKI yang dikelola oleh bank pada tahun 2009 mencapai Rp 61 triliun, sementara yang dikelola Penyelenggara Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) mencapai Rp 940,83 miliar. Adapun total dana kiriman dari luar negeri, berdasarkan catatan Kompas, pada 2008 mencapai Rp 400 triliun.

Kiriman uang TKI cenderung terus meningkat. Pada tahun 2006, remittance TKI mencapai Rp 50 triliun, tahun 2007 jumlahnya sebesar Rp 55 triliun, dan tahun 2008 mencapai Rp 61 triliun.

Turunnya pengiriman TKI ke Malaysia tahun 2009 membuat nilai remittance TKI pada tahun tersebut stagnan di level Rp 61 triliun. Pada 2010, nilai remittance TKI diperkirakan meningkat lagi seiring rampungnya komite bersama Indonesia dan Malaysia membahas persoalan-persoalan seputar pengiriman TKI.

Difi menjelaskan, dari Rp 61 triliun remittance TKI pada 2009, terbesar berasal dari Malaysia, mencapai Rp 21,5 triliun. Dari Arab Saudi Rp 20 triliun dan sisanya dari negara-negara lain, seperti Hongkong, Korea Selatan, dan Jepang.

Jumlah TKI yang bekerja di Malaysia dan Arab Saudi memang relatif besar dibandingkan dengan yang bekerja di negara-negara lain.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk Intan Abdams Katoppo menjelaskan, total transfer dana dari luar ke dalam negeri yang melalui BNI pada 2009 mencapai Rp 165 triliun. Namun, tidak diketahui berapa porsi remittance dari TKI. Adapun pengiriman uang dari dalam ke luar negeri selama triwulan I-2010 Rp 52,2 triliun.

Menurut Direktur Utama Bank Bukopin Tbk Glen Glenardi, pihaknya sedang mengkaji pembukaan kantor perwakilan di Arab Saudi. Hal ini untuk menangkap peluang remittance dari TKI di negara tersebut.

”Kami sudah memulai bisnis di Arab Saudi dengan membiayai pembangunan hotel di Mekkah,” kata Glen saat penandatanganan kerja sama dengan Kementerian Agama soal penerimaan setoran pembayaran haji secara online.

KUPU

Analis Madya Senior Akunting dan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti menambahkan, selain melalui bank, pengiriman uang dari TKI juga dikelola oleh pihak lain, yaitu KUPU, baik berbentuk badan usaha maupun perorangan.

Hingga akhir tahun 2009, total KUPU yang telah memperoleh izin dari BI mencapai 60 pihak. ”Sebenarnya ada ratusan KUPU yang beroperasi, namun yang mendaftar hanya sebagian. Itu karena kemungkinan mereka tidak mau repot dan enggan dipungut pajak,” kata Ida.

Menurut Ida, BI akan terus berupaya agar seluruh KUPU yang beroperasi terdaftar di BI. Dengan terdaftarnya seluruh KUPU, transfer dana akan lebih transparan dan aman. Ini bisa mencegah pelarian dana milik TKI. ”Selain itu, juga bisa mencegah praktik pencucian uang,” ujar dia.

Peraturan Bank Indonesia, kata Ida, tidak bisa menghukum KUPU yang tidak mendaftar. Karena itu, undang-undang Transfer Dana yang kini dibahas di DPR sangat penting segera diselesaikan. Dengan undang-undang tersebut, KUPU yang tidak mendaftar bisa dikenai sanksi pidana

No comments:

Post a Comment