Kuasa hukum PT Dewata Royal Indonesia atau DRI, Bambang Widjojanto, membantah keterangan yang menyebutkan bahwa DRI sudah pailit.
”Saat ini DRI adalah pemilik Hotel Aston Benoa Bali dengan tingkat hunian (okupansi) lebih dari 95 persen dan karyawan selalu mendapat bonus tahunan,” ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta menanggapi berita
Menurut Bambang, putusan pailit terhadap DRI oleh Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan adanya kreditor lain hanya berdasarkan hasil audit ouditor independen atas laporan keuangan tahun 2006-2007.
Putusan pailit pada DRI karena DRI tidak menyetujui rencana perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPUS), yang menurut PT DRI disebabkan putusan pemberian PKPUS oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya.
Bambang menjelaskan, DRI bukan tidak mampu membayar utang, tetapi terdapat sengketa antara DRI dan Bank Mandiri, berapa utang riil yang perlu dibayar karena DRI sesungguhnya selalu membayar utangnya sebelum ada sengketa.
Sengketa DRI dengan Bank Mandiri, jelas Bambang, berasal dari utang-piutang yang berujud kredit investasi yang dikucurkan Bank Exim tahun 1996, yang kemudian berubah menjadi Bank Mandiri.
”Pemberitaan yang bersumber dari kuasa hukum Bank Mandiri tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa DRI telah jatuh pailit atau bangkrut karena tidak mampu membayar utang-utangnya kepada lebih dari satu kreditor,” ungkap Bambang.
Seperti diberitakan
Saat ini, lanjut Bambang, PT DRI sedang mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
No comments:
Post a Comment