Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Seulawah Agam memasuki proses tender. Peminat pengembangan PLTP tersebut diwajibkan melibatkan Perusahaan Daerah Pemerintah Aceh sebagai pemegang saham dalam proyek tersebut.
Selain itu, peminat juga diminta mengakui dana sebesar 7 juta euro sebagai tanda kepemilikan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam terhadap proyek tersebut.
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Energi Pemprov NAD Abdulrahman Lubis, dihubungi di Banda Aceh, akhir pekan lalu, mengatakan, tender akan dilaksanakan pada kuartal ketiga tahun 2010 ini.
”Semula direncanakan pada pertengahan tahun ini. Tetapi, keputusannya menunggu lampu hijau draf dokumen perjanjian dari Kementerian Keuangan. Jadi, tender dilaksanakan paling lambat kuartal ketiga tahun ini,” ujarnya.
Abdulrahman menjelaskan, pemerintah pusat, negara donor, dan Pemprov NAD sudah menyepakati beberapa hal dalam pelaksanaan pembangunan PLTP berkekuatan 50 megawatt tersebut. Hal-hal yang telah disepakati bersama di antaranya adalah Pemprov Aceh sebagai pelaksana kegiatan pembangunan proyek dan dana hibah dari Pemerintah Republik Federal Jerman senilai 7 juta euro sebagai saham Pemprov NAD dalam pembangkit tersebut.
Pemerintah Jerman, menurut Abdulrahman, setuju membantu pendanaan pembangunan PLTP tersebut senilai 56 juta euro. Jangka waktu pengembalian dana tersebut belum dipastikan. ”Tetapi, dengan nilai seperti itu, dana akan dikembalikan dalam waktu 20-25 tahun,” tuturnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Aceh ini mengatakan, untuk membangun PLTP berkekuatan 50 megawatt dibutuhkan dana sekitar Rp 1,8 triliun. Dana yang saat ini tersedia, kata Abdulrahman, hanya Rp 1 triliun. Kekurangan dana pembangunan ini diharapkan dari calon investor yang tertarik.
No comments:
Post a Comment