Friday, December 23, 2011

1 April 2012 Mobil Pribadi Wajib Pakai Pertamax Yang Tidak Bersubsidi


Mulai 1 April 2012, larangan mobil pribadi menggunakan premium akan diberlakukan. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo mengatakan, pemerintah sudah memastikan hal itu terkait dengan kebijakan pengetatan subsidi yang sudah lama menjadi wacana.

Di sela diskusi energi di FX Mal, Jakarta, Kamis (15/12/2011), Widjajono mengatakan, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap. Pertama, untuk di Jakarta, kemudian menyusul Jabodetabek, Jawa, dan Bali, baru secara nasional.

Sementara itu, khusus untuk kendaraan yang bermesin diesel masih dalam pembahasan pemerintah. "Pokoknya mulai 1 April nanti mobil pribadi tidak boleh pakai premium lagi. Mereka kalau mau pakai mobil pribadi, ya, bahan bakarnya harus pertamax," katanya.

Wakil Menteri ESDM ini memastikan, waktu itu merupakan saat yang tepat untuk memberlakukan larangan penggunaan premium bagi mobil pribadi. Alasannya, selain sudah berkali-kali tertunda, juga ekonomi Indonesia sedang baik-baiknya. "Ekonomi kita sedang baik, inflasi juga rendah, kuota subsidi BBM sudah jebol, bahkan saat ini sudah mencapai Rp 170 triliun hanya untuk menyubsidi BBM," katanya.

Premium naik
Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Firmanzah mengatakan, kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi sudah bobol dan terus membebani anggaran negara. Sudah sepantasnya dikurangi, salah satunya dengan menaikan harga BBM subsidi secara bertahap.

Menurut Firmanzah, sudah sepantasnya harga BBM dinaikkan karena jika terus dibiarkan, anggaran negara akan semakin terkuras. "Bayangkan saja kuota BBM 2011 yang ditetapkan dalam APBN sebesar Rp 90 triliun jebol dan ditambah lagi menjadi Rp 120 triliun pada APBN-Perubahan, dan saat ini sudah jebol lagi menjadi Rp 170 triliun. Jadi, kami pikir sudah layaklah BBM bersubsidi harganya dinaikkan," ujarnya di FX Mal, Jakarta, Kamis (15/ 12/2011).

Menurut dia, kenaikan harga BBM harus bertahap tidak boleh langsung, minimal pada tahap pertama atau tiap tahun harganya naik Rp 500-Rp 1.000 per liter. "Harus bertahap agar masyarakat kita tidak kaget," ujarnya

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengingatkan kesiapan pemerintah terkait dengan rencana membatasi kuota bahan bakar minyak bersubisidi dengan cara melarang kendaraan pribadi menggunakan BBM premium per 1 April 2012.

"Menurut saya, ada rencana membatasi kuota BBM tahun depan, ya, boleh-boleh saja," ucap Fabby ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (18/12/2011).

Namun, ia memberi catatan, rencana pengalihan ke penggunaan pertamax harus dijelaskan secara detail oleh pemerintah supaya kebijakannya bisa mencapai hasil yang optimum. Menurut catatan Fabby, pompa bensin yang menyediakan pertamax sebenarnya tidak cukup. "Di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, itu enggak ada yang jual pertamax di situ," sebutnya.

Catatan kedua, terang Fabby, efek kelangkaan bisa terjadi seiring dengan kebijakan pembatasan ini. Dengan adanya kelangkaan, harga BBM pun bisa naik, baik itu premium maupun pertamax.

Jangan sampai, lanjut dia, upaya pembatasan BBM bersubsidi ini justru membatasi volume BBM di masyarakat. "Saya pernah ke Kota Lampung baru-baru ini. Itu siangan dikit, BBM sudah enggak ada," ujar Fabby.

"Kuota BBM bersubsidi dibatasi boleh, tapi jangan batasi (volume) BBM-nya," katanya. Jadi, pemerintah harus mengkaji seperti apa opsi pembatasan BBM bersubsidi yang sesuai.

Menurut Fabby, opsi yang paling tepat untuk memecahkan masalah BBM Indonesia saat ini adalah dengan kenaikan harga BBM bersubsidi. Ia menerangkan, pemerintah sebenarnya sudah punya rencana penurunan kuota BBM bersubsidi untuk tahun 2010-2014.

Selama rentang waktu itu, pemerintah bisa saja menaikkan harga BBM bersubsidi secara bertahap dan menyesuaikan dengan kenaikan harga minyak mentah dunia. "Setiap bulan, harga BBM bersubsidi disesuaikan dengan harga minyak dunia dengan kenaikan sebesar ini dalam satu tahun," ujarnya.
Namun, kenaikan harga BBM bersubsidi ini tidak perlu berlaku bagi angkutan umum karena pengeluaran masyakarat untuk angkutan umum cukup besar. Caranya, angkutan umum bisa mengisi bahan bakar di pompa bensin tertentu.

Terhadap kenaikan biaya operasional angkutan umum, seperti kenaikan harga suku cadang karena inflasi, pemerintah bisa bekerja sama dengan Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) untuk mengatasinya. "Pemerintah pun harus bisa memastikan harga beras, minyak goreng, barang-barang kebutuhan pokok juga tidak naik (seiring dengan kenaikan harga BBM," tuturnya.

Dengan cara bertahap dan jelas, pelaku usaha pun bisa memperhitungkan risiko bisnisnya seiring dengan naiknya angka inflasi. Masyarakat pun bisa siap menyesuaikan. Dana subsidi BBM bersubsidi pun, terang dia, bisa digunakan ke hal lain yang lebih berguna, misalnya, pembangunan infrastruktur dan membantu masyarakat miskin.


No comments:

Post a Comment