Wednesday, December 14, 2011

Gaji Karyawan PT. Freeport Indonesia Akan Dinaikan Sebesar 37 Persen


 Setelah melalui perundingan yang panjang, akhirnya serikat pekerja dan manajemen PT Freeport Indonesia mencapai titik temu. Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2011-2013, kedua belah pihak setuju akan kenaikan upah karyawan sebesar 37% untuk dua tahun. "Tahun 2011 naik 24% dan tahun 2012 naik sebesar 13%," ujar Juli Parorongan, Jurubicara Serikat Pekerja Freeport kepada KONTAN, Rabu (14/12/2011).
Kesepakatan itu diputuskan setelah diskusi yang berjalan alot sejak Juli 2011 lalu. Bahkan sebelum mencapai mufakat, karyawan pun sempat melakukan beberapa kali aksi mogok kerja sejak 15 September lalu.
Sebenarnya, kesepakatan tersebut jauh di bawah tuntutan pekerja yang menuntut kenaikan upah antara 200%-400% dari upah dalam PKB sebelumnya, yaitu sekitar US$ 2-US$ 3 per jam. Meskipun demikian, serikat pekerja menerima kesepakatan tersebut dengan lapang dada.
Menurut Juli, ini adalah hasil awal, bukan upaya terakhir. Dia yakin masih terbuka peluang menggolkan tuntutan pekerja di masa mendatang. "Kami harus lapang dada menerima hasil ini demi memperbaiki tatanan," tandas Juli. Ia berharap kesepakatan ini akan menjadi bekal untuk menjalin hubungan kemitraan yang lebih sejajar di masa mendatang.
Selain kenaikan upah, PKB ini juga mengatur beberapa hal seperti tunjangan masa kerja, tunjangan pendidikan, tunjangan kesehatan, dan tabungan hari tua. Lalu, kedua belah pihak juga sepakat untuk menegosiasikan upah di masa depan dengan berkaca pada biaya hidup dan daya saing upah di Indonesia yang berlaku saat itu.
Dengan diputuskannya kesepakatan tersebut, serikat pekerja akan mengakhir mogok dan kembali bekerja mulai akhir pekan ini. "Rencananya tanggal 17 Desember mulai memobilisasi pekerja," tutur Juli.
Ramdani Sirait, Jurubicara Freeport, menambahkan, Freeport juga telah sepakat untuk memberikan peningkatan manfaat kepada karyawan, termasuk peningkatan tunjangan perumahan dan bantuan pendidikan. "Untuk kemanusiaan, Freeport setuju membayar satu kali bonus penandatanganan setara dengan tiga bulan upah dasar," tutur Ramdani. Menurutnya, resolusi ini tercipta atas niat baik manajemen dan pekerja, serta dukungan pemerintah.
Seperti dilaporkan KONTAN sebelumnya, kegiatan di pabrik pengolahan Freeport berhenti beroperasi sejak 22 Oktober silam. Hal ini disebabkan pipa konsentrat dan bahan bakar rusak akibat kerusuhan yang terjadi selama aksi mogok kerja karyawan.
Ramdani mengatakan, perusahaan baru saja menyelesaikan perbaikan jaringan pipa yang rusak sehingga Freeport bisa kembali menjalankan kegiatan di pabrik pengolahan. "Pengiriman konsentrat diharapkan masih akan terbatas sampai kegiatan operasional pulih, awal tahun 2012," tandas Ramdani.

No comments:

Post a Comment