Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat Hazaddin Tende Sitepu di Jakarta, Senin (19/12/2011), mengatakan peraturan menteri tersebut akan menjadi pendukung pelaksanaan Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman beserta peraturan pemerintah jabarannya. Dalam rancangan peraturan Menpera tentang hunian berimbang itu disebutkan, kriteria hunian berimbang antara lain mencakup kriteria kabupaten/kota, lokasi serta komposisi perumahan dan kawasan permukiman.
Adapun pengaturan komposisi perumahan dan kawasan permukiman dalam rancangan peraturan tersebut di antaranya meliputi perbandingan antara jumlah unit rumah sederhana dengan rumah menengah dan rumah mewah dalam satu hamparan, yakni 3:2:1. Jumlah rumah sederhana minimal mencapai 300 unit.
Selain itu, peraturan ini juga akan mengatur tentang komposisi luasan rumah sederhana, yakni sekurang-kurangnya 25 persen dari luas lahan perumahan dan kawasan permukiman dalam satu hamparan dengan ketentuan luas lahan sekurangnya 25 hektare untuk perumahan dan 200 hektare untuk kawasan permukiman. Bila lahan perumahan atau kawasan permukiman tidak dalam satu hamparan, maka komposisi rumah sederhana sekurang-kurangnya harus 30 persen dari luas seluruh hamparan dan disertai akses yang menghubungkan lokasi perumahan sederhana dengan perumahan menengah dan mewah.
"Perencanaan perumahan dan kawasan permukiman berimbang ini harus dibuat sesuai syarat administratif, teknis dan ekologis, serta rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota," kata Hazaddin.
Ia menambahkan, selanjutnya pemerintah daerah kabupaten/kota juga mesti membuat aturan pelaksanaan mengenai pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman yang berimbang, serta mengawasi pelaksanaannya.
"Ada standar pelayanan minimal perumahan yang harus dijalankan di semua kabupaten/kota. Pemerintah daerah harus mengawasi ini," katanya.
Lebih lanjut Hazaddin menjelaskan, bahwa peraturan menteri tentang hunian berimbang juga memuat ketentuan tentang insentif dan disinsentif dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dari pemerintah pusat ke badan hukum, dan dari pemerintah daerah ke badan hukum.
No comments:
Post a Comment