Monday, January 24, 2011

Pemerintah Akan Memangkas Impor Daging Sapi

Tidak hanya alokasi impor daging dan jeroan yang dipangkas, impor sapi bakalan juga ditekan menjadi 500.000 ekor. Kebijakan itu dinilai tidak mengacu angka kebutuhan dan kemampuan produksi daging sapi nasional.

Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) Joni Liano, Senin (24/1) di Jakarta, mengungkapkan, pihaknya menghitung konsumsi per kapita daging sapi 2011 diproyeksikan 2,10 kilogram per tahun.

Ada kenaikan 0,01 kilogram dari konsumsi tahun 2010. Mengacu hal itu, kebutuhan daging dan jeroan sapi 2011 adalah 506.653 ton atau naik dari 496.780 ton tahun 2010. ”Lebih baik direncanakan matang di awal daripada nanti kurang,” katanya.

Joni menjelaskan, produksi daging dalam negeri tahun 2011 mengacu data Program Swasembada Daging Sapi 2014 hanya 316.100 ton. Dengan impor yang lebih kecil, tahun ini diperkirakan akan defisit kebutuhan daging dan jeroan 190.553 ton.

Bila tahun ini pemerintah hanya mengalokasikan impor sapi bakalan 500.000 ton dan daging beku 50.000 ton, akan menekan defisit pasokan menjadi 50.553 ton. Defisit ini setara dengan 361.093 ekor sapi lokal (setara 140 kg per ekor) atau 280.850 sapi eks impor (setara 180 kg per ekor).

”Kebutuhan daging menutupi defisit 2011 idealnya 645.833 ekor setara sapi bakalan dan 74.303 ton impor daging,” katanya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia Thomas Sembiring memperkirakan, rencana alokasi impor itu sifatnya sementara karena belum didasarkan kebutuhan riil.

Direktur Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian Prabowo Respatiyo Caturroso pada 30 Desember 2010 menerbitkan Surat Edaran No 30018/2010 tentang Pemasukan Sapi Impor 2011. Surat ini untuk 24 perusahaan importir di tujuh provinsi.

Wajib membeli

Selain menetapkan rencana alokasi impor sapi bakalan dan daging, surat itu juga mewajibkan importir membeli sapi lokal sebanyak 10 persen dari total barang yang diimpor.

Perusahaan impor sapi juga wajib melakukan masa karantina 14 hari, menggemukkan sapi minimal 60 hari, dan setiap siklus penggemukan dialokasikan sepertiga dari kapasitas kandang.

Menurut Direktur Budidaya Ternak pada Direktorat Jenderal Peternakan Riwantoro, kebijakan mewajibkan menyerap sapi lokal untuk penggemukan memiliki semangat agar ada nilai tambah bagi peternak sapi lokal untuk memelihara sapi.

No comments:

Post a Comment