Friday, January 21, 2011

PLN Minta Kepastian Hukum Soal Tarif Listrik

Penerapan kenaikan maksimal atau capping tarif dasar listrik 18 persen bagi pelanggan bisnis dan industri tidak memiliki payung hukum. Tanpa adanya aturan pelaksanaan dari pemerintah, penerapan kebijakan itu tidak memiliki kekuatan hukum dan rawan gugatan.

Atas dasar itu, Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Murtaqi Syamsudin, dalam diskusi dengan pelaku usaha di Jakarta, Jumat (21/1), meminta kepastian hukum.

”Pencabutan capping implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2010 tentang TDL bagi industri,” ujarnya.

DPR dan pemerintah Agustus 2010 sepakat menerapkan capping TDL 18 persen. Tetapi, kesepakatan itu tidak dibuat aturan pelaksanaannya, yakni revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2010 sehingga ada ketidakpastian hukum bagi PLN.

Saat ini kenaikan maksimal TDL 18 persen bagi pelanggan industri telah menjadi persoalan hukum. PLN telah berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengakui, PLN berada dalam posisi sulit. Penerapan TDL untuk industri yang memakai sistem capping adalah keputusan DPR dan pemerintah, yang tidak menghendaki kenaikan TDL untuk pelanggan kecil Juli 2010.

Pemberian tarif murah bagi sebagian industri dampak dari penerapan tarif multiguna 2009- 2010 yang memberatkan pelanggan. ”Apa yang dipikirkan PLN bukan sekadar mengisi kekurangan atau mengisi defisit subsidi PLN, tetapi agar tidak melanggar aturan persaingan usaha, yaitu adanya disparitas harga,” kata Hatta. Namun, sepanjang belum ada pembicaraan dengan DPR, aturan capping tak dapat diubah.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Ellen Hidayat dan Presiden Direktur PT Jababeja Tbk, pengelola kawasan industri Jababeka, SD Darmono, mendukung pencabutan capping.

Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat APPBI Stefanus Ridwan, penerapan capping menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

Dicontohkan, pelanggan bisnis dengan daya terpasang 10.380 kilo volt ampere. Pelanggan baru terkena tarif di luar waktu beban puncak (LWBP) Rp 850 per kWh, dan waktu beban puncak (WBP) Rp 3.400 per kWh. Dengan tarif itu, rata-rata rekening listrik yang dibayar Rp 5,44 miliar. Sementara pelanggan lama terkena tarif LWBP Rp 452 per kWh dan WBP Rp 904 per kWh, rata-rata pembayaran Rp 2,89 miliar.

Setelah ada capping TDL 18 persen, rekening pelanggan baru Rp 3,73 miliar. Dengan pencabutan capping, tarif listrik untuk semua pelaku usaha disamakan sehingga sejak November 2010 tarif listrik pelanggan bisnis sama, Rp 800 per kWh untuk luar waktu beban puncak Rp 1.200 per kWh saat beban puncak.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Erwin Aksa menegaskan, pengusaha tidak ingin membebani PLN, tetapi cara kerja PLN harus diubah. Kebijakan PLN menyewa genset untuk menghindari pemadaman pada 2010 jangan dibebankan pada industri dengan mencabut capping.

Secara terpisah, Menteri Perindustrian MS Hidayat meminta agar kebijakan TDL bagi industri tertentu, yang ditetapkan dengan model capping, tetap diberlakukan hingga akhir 2011. Waktu setahun itu untuk mempersiapkan diri menuju pemberlakuan tarif normal.

No comments:

Post a Comment