TKI sektor konstruksi di Selangor, Karmadi, Minggu (23/1) malam, mengungkapkan, Polis Diraja Malaysia bersama petugas imigrasi dibantu pasukan RELA, personel pertahanan sipil bentukan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, kerap merazia kantong-kantong TKI.
Beberapa waktu lalu, razia berlangsung di kawasan Chow Kit, salah satu sentra pertemuan informal TKI di Kuala Lumpur.
Mereka menyediakan truk untuk mengangkut TKI tanpa dokumen. Akan tetapi, dalam proses tersebut ada oknum yang memanfaatkan keadaan.
Dua minggu lalu, aparat pemerintah juga merazia pekerja asing yang menyalahgunakan dokumen di Jalan Alor, Bukit Bintang. Kawasan itu merupakan pusat jajanan kaki lima yang banyak mempekerjakan TKI, baik sebagai koki maupun pelayan.
Banyak TKI pelanggar izin kerja atau tidak berdokumen ditangkap dan diangkut menggunakan truk. Mereka kemudian diperiksa lebih lanjut.
Malaysia menjadi negara tujuan utama TKI karena faktor kedekatan geografis dan kemiripan bahasa. Berdasarkan data Imigrasi Malaysia per 31 Desember 2010, yang dilansir KBRI di Kuala Lumpur, jumlah WNI di Malaysia 924.548 orang.
Adapun jumlah TKI tak berdokumen sebanyak 1 juta orang. Secara keseluruhan, WNI yang bekerja di luar negeri 6 juta. Mereka mengirim remitansi lebih dari Rp 70 triliun per tahun.
Banyaknya TKI tak berdokumen membuat isu pemutihan pekerja asing cepat sekali beredar di masyarakat. Bahkan, sejumlah TKI membayar 3.000-4.000 ringgit Malaysia kepada agen pekerja yang mengklaim bisa mengurus pemulangan tersebut.
Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia Mulya Wirana mengingatkan para TKI agar tidak mudah terjebak isu soal pemutihan. KBRI Kuala Lumpur menangani 1.382 kasus TKI pada 2010 dan menyelamatkan uang TKI senilai Rp 4,3 miliar.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, yang juga Wakil Ketua Tim Khusus Penanganan TKI DPR, meminta pejabat Perwakilan Tetap Indonesia di Malaysia mewaspadai fenomena aparat keamanan Malaysia yang menyasar TKI. ”TKI ditangkap lalu diproses dan dilepas lagi,” kata Eva.
DPR sendiri sudah meningkatkan anggaran perlindungan TKI di negara penempatan. Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanudin mengatakan, DPR telah menetapkan anggaran perlindungan TKI sampai tahun 2014 senilai Rp 1 triliun.
”Naik dari Rp 3 miliar tahun lalu, tetapi kenaikan ini tidak ada artinya kalau masalah TKI di hulu belum selesai,” ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, menyebutkan, perwakilan tetap RI di negara yang ada WNI dalam jumlah banyak harus mendapat anggaran dan staf pendukung yang proporsional untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi pelayanan dan perlindungan TKI.
No comments:
Post a Comment