Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa di Jakarta, Senin (24/1), menegaskan, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk berlama-lama menyusun peraturan daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
”Kalau BPHTB tidak bisa dipungut karena tidak ada perda, yang dirugikan adalah pemda sendiri,” ujar Suharso.
Surat Edaran Menteri Keuangan tertanggal 30 November 2010 Nomor S-632/MK.07/2010, menyebutkan, apabila pemda tidak menetapkan perda tentang BPHTB, untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan di daerah, BPHTB tidak dapat dipungut.
Selain itu, syarat pelunasan BPHTB untuk memproses penetapan akta kepemilikan tanah dan bangunan dinyatakan gugur.
Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat Jamil Anshari mengemukakan, dengan ketentuan itu, pemda akan kehilangan sementara pos pendapatan dari BPHTB.
Pembayaran BPHTB baru dilaksanakan saat balik nama kepemilikan properti, dengan tidak mengubah nilai jual obyek pajak.
Mulai 1 Januari 2011, pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan BPHTB dilakukan pemerintah kabupaten/kota. BPHTB diperlukan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa memverifikasi pelaksanaan kewajiban antara pengembang dan konsumen.
Berdasarkan data Real Estat Indonesia (REI), pemerintah daerah yang telah memiliki Perda tentang BPHTB baru DKI Jakarta, Surabaya, dan Bandung.
Ketua Umum Real Estat Indonesia Setyo Maharso menyambut baik terobosan kebijakan pemerintah bagi daerah untuk mengantisipasi belum adanya perda BPHTB. ”Terobosan itu diharapkan mengatasi mandeknya penjualan properti di sejumlah daerah,” ujar Setyo.
BPN, kata Setyo. telah berkomitmen melakukan validasi pelaksanaan kewajiban antara pengembang dan konsumen tanpa menunggu BPHTB lunas.
Sementara itu, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 15/2010 tentang Juklak Pelaksanaan Pengadaan Perumahan melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera dengan Dukungan Bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan menyebutkan, apabila akta pemilikan rumah dan bangunan (akta jual-beli/AJB) rumah bersubsidi tidak bisa diterapkan di daerah, dapat digantikan dengan perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB).
No comments:
Post a Comment