Friday, January 21, 2011

Pemerintah Usulkan Jalan Tengah Untuk Selesaikan Konflik Tambak Udang

Konflik kemitraan antara petambak plasma udang dan PT Aruna Wijaya Sakti hendaknya diselesaikan dengan jalan tengah.

Menyikapi aksi blokade para petambak plasma udang PT Aruna Wijaya Sakti (AWS), Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Ketut Sugama di Jakarta, Jumat (21/1), menyatakan, hasil penelusuran tim, blokade dilakukan karena petambak plasma kini stres. Aksi blokade ini telah berlangsung sejak 5 Januari 2011.

”Diperlukan pembicaraan serius antara perusahaan dan petambak. Harus ada jalan tengah,” ujar Ketut.

Petambak menuntut agar perjanjian kerja sama kemitraan antara plasma dan perusahaan inti (PT AWS), anak perusahaan PT Central Proteinaprima Tbk (CP Prima) dipenuhi.

Petambak juga mendesak agar para pengurus Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu dibebaskan. Mereka menjalani proses hukum terkait amuk massa petambak pada September 2010.

Para petambak menilai amuk massa terjadi dipicu karena kemitraan inti–plasma yang belum berjalan. Mereka meminta pemerintah memutuskan pola kemitraan petambak dengan inti.

Pada Kamis (20/1), para petambak yang tergabung dalam P3UW PT AWS di Lampung mendatangi kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan. Mereka meminta pemerintah segera mencari solusi dari persoalan kemitraan inti-plasma ini.

Menurut Ketut. pemutusan pola kemitraan sulit diterapkan. Ini bertentangan dengan perjanjian kerja sama (PKS) antara perusahaan dan petambak. Pemutusan kemitraan bisa berdampak mematikan usaha petambak plasma. ”Perusahaan perlu mencari jalan keluar, termasuk kompensasi kepada petambak jika revitalisasi tidak berjalan sesuai jadwal,” ujarnya.

Corporate Communication Manager CP Prima Tbk George Basoeki mengemukakan, pendudukan fasilitas kantor oleh petambak plasma PT AWS menyebabkan produksi berhenti. Persoalan ini kini diserahkan kepada proses hukum.

Dalam PKS CP Prima dengan petambak plasma, Desember 2007, perusahaan akan merevitalisasi 16 blok tambak di delapan desa di lokasi AWS, seluas 16.250 hektar. Revitalisasi dilakukan dalam 18 bulan.

Namun, tahun 2009, revitalisasi dihentikan. AWS merevisi pola revitalisasi dengan polikultur, yaitu satu tambak diisi udang skala intensif, tambak lainnya untuk budidaya nila.

No comments:

Post a Comment