Wednesday, January 19, 2011

Investasi Pemerintah Indonesia Masih Terhambat

Pusat Investasi Pemerintah membutuhkan dukungan aturan baru yang memungkinkannya berinvestasi secara lebih leluasa, antara lain dengan menghilangkan aturan yang mewajibkan setiap penempatan dana harus ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

Selama ini Pusat Investasi Pemerintah (PIP) tidak fleksibel dalam membuat keputusan investasi. ”Selama ini, setiap investasi harus ditetapkan oleh peraturan pemerintah (PP). Itu tidak efisien,” kata Kepala PIP Soritaon Siregar di Jakarta, Rabu (19/1).

Menurut Soritaon, ada dua hal lagi yang menyebabkan investasi PIP kurang fleksibel. Pertama, PIP diwajibkan menanamkan modal pada instrumen yang tak menimbulkan kerugian.

Kedua, PIP masih membutuhkan aturan tambahan saat menjalankan penugasan khusus karena penugasan itu sudah ditetapkan dalam undang-undang.

Ketiga masalah tersebut membuat PIP tak dapat bergerak leluasa karena masih ada aturan yang membatasi dalam menempatkan investasi.

Akibatnya, sebagian besar portofolio yang dimiliki perusahaan yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan ini hanya terbatas pada layanan kredit, bukan investasi seperti namanya.

”Setelah investasi pembelian saham pada saat krisis keuangan lalu (tahun 2008), kami belum menanamkan investasi lagi. Aliran dana yang kami salurkan ke daerah hanya dalam bentuk pinjaman, tidak dalam rangka investasi,” tuturnya.

Pengaturan investasi yang dapat dilakukan PIP diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah.

Dalam PP ini diatur, PIP diperbolehkan menempatkan dana hanya pada investasi yang tidak menimbulkan kerugian.

Posisi PIP harus jelas

Organisasi PIP dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tanggal 16 Mei 2007 dinyatakan dalam bentuk badan layanan umum. Aset yang dikelola hingga 31 Desember 2009 sebesar Rp 5,219 triliun, naik 20,73 persen dibanding nilai aset pada 31 Desember 2008 yang Rp 4,32 triliun.

Meski demikian, jelas Soritaon, uang tunai yang masih dipegang manajemen PIP hingga periode yang sama mencapai Rp 3,99 triliun. Itu artinya, ada investasi yang dilakukan PIP sebesar selisih antara aset dan nilai uang tunai kas.

Ekonom Dradjad Hari Wibowo mengatakan, jika PIP ingin menanamkan modal ke pasar saham, posisinya harus diperjelas, apakah sebagai fund manager (pengelola dana) pemerintah atau mengemban fungsi stabilisasi pasar.

Jika berfungsi sebagai pengelola dana, PIP perlu diberi keleluasaan bekerja sebagai pengelola dana, dengan indeks prestasi seperti Danareksa Sekuritas dan Bahana Sekuritas.

”Kalau fungsinya menstabilisasi pasar, sebaiknya diserahkan kepada Jamsostek dan Taspen karena keduanya mengelola dana jauh lebih besar dari PIP,” tutur Dradjad

No comments:

Post a Comment