Menurut Manajer Senior Komunikasi Korporat PT PLN Bambang Dwiyanto, Minggu (30/1) di Jakarta, pihaknya siap membeli listrik dari PLTP yang dikembangkan swasta. Syaratnya, pembelian listrik itu sesuai ketentuan yang ada, harga yang wajar, dan sesuai prinsip transparansi perusahaan atau good corporate governance.
Terkait hal itu, PLN menerapkan dua opsi, yakni opsi negosiasi bisnis, di mana PLN mengajak calon pengembang yang memiliki wilayah kerja pertambangan (WKP) untuk bernegosiasi harga jual-beli listrik berdasarkan syarat-syarat yang disepakati bersama.
Opsi lain adalah penugasan pemerintah. Jika pemerintah menugaskan kepada PLN agar menerima hasil tender WKP dengan pemerintah daerah, PLN siap melaksanakan. Selama ini PLN diminta menandatangani perjanjian jual-beli tenaga listrik dengan pengembang sesuai hasil pelelangan pemerintah daerah tanpa negosiasi lagi.
”Kami tidak bisa melaksanakan hal itu karena ketentuan mengharuskan adanya klarifikasi dan negosiasi. Karena itu, PLN tidak bisa menandatangani perjanjian jual-beli tenaga listrik dengan harga hasil pelelangan yang tidak melibatkan PLN,” kata Bambang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Luluk Sumiarso, beberapa waktu lalu, menyatakan, dari hasil lelang wilayah kerja panas bumi, belum ada satu pun yang sampai tahap perjanjian jual-beli energi listrik dengan PLN.
”Sekarang kami sedang mencari terobosan-terobosan dengan peraturan presiden dan segala macam untuk menugaskan PLN agar melaksanakan ini. Hal itu karena tender wilayah kerja (WK) panas bumi dilaksanakan pemerintah daerah, pihak PLN merasa tidak wajib membeli listrik yang dihasilkan dari pembangkit itu.
Adapun investor enggan melakukan eksplorasi karena belum ada kepastian harga beli listrik dengan PLN, padahal biaya investasi awal untuk panas bumi sangat besar.
Sejumlah WK panas bumi yang belum memiliki perjanjian jual-beli listrik dengan PLN antara lain, WK Jaboi dengan harga Rp 1.705 per kWh, WK Cisolok Cisukarame Jawa Barat Rp 630 per kWh, WK Gunung Tangkuban Perahu di Jawa Barat Rp 533,6 per kWh. Wilayah kerja lain di antaranya WK Jailolo di Maluku Utara dan WK Suoh Sekincau di Lampung.
Saat ini pemerintah sedang mengembangkan sumber energi primer terbarukan, terutama yang ramah lingkungan untuk dikonversi menjadi energi listrik, salah satunya adalah panas bumi.
Indonesia memiliki potensi panas bumi sekitar 27.000 megawatt dan sesuai RUPTL 2010- 2019 ditargetkan penambahan kapasitas PLTP sampai 2019 sebesar 5.990 MW atau rata-rata 600 MW per tahun.
No comments:
Post a Comment