Monday, January 9, 2012

40 Persen Bibit Kelapa Sawit Dipasar Adalah Bibit Palsu

 Kementerian Pertanian mengungkapkan sekitar 30-40 persen benih kelapa sawit yang beredar di lapangan disinyalir palsu atau tidak bersertifikat. 

Direktur Tanaman Tahunan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Rimansyah Danasaputra di Jakarta, Senin mengatakan, peredaran benih kelapa sawit palsu tersebut menyebar dari Aceh sampai Lampung. 

"Bila benih palsu yang ditanam memang dari pertumbuhan vegetatif masih sama, tapi tidak ada buahnya," katanya pada penyampaian Capaian Kinerja 2012 dan Rencana Pembangunan Perkebunan 2012 oleh Ditjen Perkebunan.

Menurut dia, tidak memungkinkan bagi petani melakukan penangkaran benih namun bila mereka membudidayakan maka dapat melakukan waralaba dengan produsen benih atau dibina induknya.

Rimansyah mengatakan, saat ini ada balai besar sertifikasi benih di tiga provinsi seperti Surabaya, Medan dan Ambon. 

Balai-balai tersebut, dilengkapi tenaga penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang terus mengintensifkan sekaligus memproteksi peredaran benih palsu. 

"Di Aceh,sudah masuk persidangan, ada terdakwa yang memalsukan sertifikat benih," kata dia.

Sebetulnya, tambahnya, tidak sulit bagi petani memperoleh bibit kelapa sawit bersertifikat, apalagi saat ini, sumber benih kelapa sawit bersertifikat sudah dapat diproduksi sembilan perusahaan di Tanah Air yang kapasitas produksinya mencapai 150 juta ton per tahun.

Rismansyah menyatakan, ke depan pemerintah berupaya menekan kuota impor benih kelapa sawit dari 10 persen 2011 menjadi 5-6 persen tahun ini.

"Kita tidak bisa total tutup impor benih, karena bertentangan dengan UU No 25 tentang Penanaman Modal," katanya.

Sementara itu Dirjen Perkebunan Kementan Gamal Nasir mengakui, peredaran benih kelapa sawit palsu itu menjadi salah salah satu kendala pengembangan tanaman kelapa sawit, selain masalah pembiayaan terbatasnya infrastruktur serta maraknya kampanye negatif kelapa sawit.

Sedangkan Sesditjen Perkebunan Mukti Sardjono mengingatkan, dalam UU 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, ada pasal yang mencantumkan bagi siapa yang mengedarkan bibit palsu yang tidak bersertifikat memiliki konsekuensi dari denda hingga kurungan penjara.

"Aparat PPNS terus melakukan penyelidikan. Di Jambi juga sudah diproses hukum dan dilakukan pembakaran. Kita juga terus melakukan sosialisasi kepada para petani untuk menggunakan benih kelapa sawit yang sudah disertifikat," katanya.

No comments:

Post a Comment